NASIONAL

KPU RI Bantah Hapus Debat Cawapres

"Yang jelas debatnya adalah debat cawapres dan dan nanti akan dituangkan dalam tata tertib"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

debat capres-cawapres
Ketiga paslon presiden dan wapres saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/23).(Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah soal anggapan memihak salah satu pasangan calon (paslon) hal ini terkait isu ditiadakannya debat calon wakil presiden (cawapres). Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan digelarnya debat merujuk pada aturan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakakan sebanyak lima kali.”

Juga merujuk ke Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu berbunyi, “KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali untuk calon presiden, dan dua kali untuk calon wakil presiden.”

Lanjutnya, dia menukil apa yang dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bahwa saat debat calon wakil presiden, calon presiden boleh hadir menemani. Kendati demikian kata dia mesti ditegaskan saat momen tersebut, yang mesti ditonjolkan adalah kemampuan calon wakil presiden.

“Beliau (capres) bisa duduk di belakang, beliau bisa duduk di samping mendampingi (cawapres), yang jelas debatnya adalah debat cawapres dan dan nanti akan dituangkan dalam tata tertib dan nanti tata tertib itu akan disampaikan ke publik secara resmi, yang jelas peraturan perundang-undangan menjadi landasan bagi KPU dalam melaksanakan debat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Idham kepada KBR, Minggu (3/12/2023).

Adapun penyusunan tata tertib debat capres-cawapres nantinya melibatkan tim kampanye masing-masing pasangan calon.

Idham menyampaikan dalam menggelar debat, hanya penentuan moderator saja yang melibatkan tim kampanya selebihnya adalah kewenangan KPU.

Soal berkembang isu ditiadakannya debat cawapres dan anggapan KPU memihak salah satu paslon, menurut dia, perlu menjadi pelajaran agar publik tidak mudah termakan disinformasi semacam itu.

“Nah di sinilah pentingnya kita sebagai warga negara untuk memiliki literasi informasi yang baik, literasi regulasi yang baik oleh karena itu akseslah informasi dari sumber sumber khususnya media-media tepercaya yang tersertifikasi oleh Dewan Pers,” jelas Idham.

Baca juga:


Sebelumnya, di media sosial muncul isu dihapuskannya debat calon wakil presiden. Padahal dalam penjelasan pasal 277 UU Pemilu disebutkan debat pasangan calon diselenggarakan sebanyak 5 kali, sebanyak 3 kali adalah debat calon presiden, dan 2 kali debat untnuk calon wakil presiden.

KPU mengubah format itu berbeda dengan pemilu 2019,  dengan menghadirkan pasangan dalam setiap pelaksanaan debat alias calon presiden akan hadir mendampingi wakilnya saat berdebat.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!