NASIONAL

KPU Diminta Akomodir Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

"Kami mendorong agar Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Kementerian dan instansi lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Penyandang Disabilitas Minta KPU Perhatikan Hak Suara di 2024
Warga memeriksa Daftar Pemilih Tetap DPT Pemilu 2024 di Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). (Foto: ANTARA/Anis Efizudin)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.

Ketua Umum Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia mengatakan pihaknya akan turut berperan aktif dalam pemilu mendatang.

Menurutnya, penyelenggara pemilu harus mengakomodir hak-hak kelompok disabilitas. Pasalnya, mereka belum mendapatkan fasilitas dan akomodasi yang baik di pemilu sebelumnya.

"KND RI menyatakan sikap dalam kesempatan kali ini, kami mendorong agar Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Kementerian dan instansi lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024," ujar Dante, dalam Acara Deklarasi Pemilu Ramah Akses Disabilitas, Kamis (6/7/2023).

Dante menambahkan, pihak KPU harus segera melakukan pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas di Pemilu mendatang. Ia juga meminta KPU dan Bawaslu melibatkan para penyandang disabilitas sebagai anggota di daerah.

Baca juga:

- BP2MI Ragukan Validitas DPT Luar Negeri untuk Pemilu 2024

- DPT Pemilu 2024 Didominasi Kaum Milenial, Ancaman Golput?

Sebelumnya, KPU memastikan bahwa 1.101.178 orang penyandang disabilitas sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Jumlah pemiilih penyandang disabilitas ini mencakup 0,54 persen dari total 204,8 juta pemilih nasional.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, bahwa pihaknya akan memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas, KPU akan menyiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!