NASIONAL

KPU Bahas Pendaftaran Bacapres-Bacawapres Bareng Parpol Esok

Rencananya digelar pukul 13.00 WIB.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

KPU Bahas Pendaftaran Bacapres-Bacawapres Bareng Parpol Esok
Ilustrasi: kandidat bakal calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024, untuk membahas pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan, acara esok rencananya digelar pukul 13.00 WIB. Di kesempatan itu, penyelenggara pemilu akan menjelaskan soal dokumen apa saja yang mesti dipenuhi para bakal calon.

“KPU akan mengudang partai politik peserta pemilu yang pernah menjadi peserta pemilu anggota DPR RI pada pemilu sebelumnya sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam rapat koordinasi tersebut KPU akan memberikan penjelasan teknis tentang mekanisme pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” kata Idham kepada KBR, Rabu, (11/10/2023).

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional padapemilu anggota DPR sebelumnya.”

Koordinasi

Saat ini, KPU tengah mempersiapkan penerimaan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober-25 Oktober 2023.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Idham menjelaskan, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Pasalnya, batas usia calon presiden/wakil presiden minimal 40 tahun.

Meksi begitu, peraturan KPU ihwal pendaftaran calon presiden-wakil presiden saat ini masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Kata dia, aturan itu akan terbit dalam waktu dekat.

“Saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Idham.

Tiga Bacapres

Sejauh ini, sudah ada tiga bakal calon presiden (bacapres) yang akan bertarung di Pemilu 2024. Yakni, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

Anies sudah mengumumkan bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya, yakni Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Sedangkan Ganjar dan Prabowo hingga kini belum menyebut siapa bacawapres yang akan mendampingi masing-masing.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!