NASIONAL

KPPOD Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Pj Kepala Daerah

"Nah, yang kita harapkan, regulasi itu mesti dikeluarkan bulan-bulan ini ya. Karena Bulan Mei kan sudah beberapa kepala daerah yang habis masa jabatannya,"

AUTHOR / Muthia Kusuma

KPPOD Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Pj Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo saat memimpin ratas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Minggu (10/4/22). (Foto: Antara/Biro Pers Setpres)

KBR, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, proses penggantian sekitar 100-an penjabat (Pj) kepala daerah yang habis masa tugasnya tahun ini, harus dituangkan dalam bentuk peraturan teknis.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman beralasan, Undang-Undang tentang penetapan penjabat kepala daerah tidak mengatur secara detil mekanismenya.

Padahal, kata dia, masyarakat perlu mengetahui rekam jejak, kapabilitas dan kemampuan penjabat yang akan mengisi jabatan kepala daerah itu.

"Sehingga dalam konteks itu, kita membutuhkan sebuah regulasi teknis apakah itu Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pemilihan dan juga pengangkatan pejabat kepala daerah ini. Nah, yang kita harapkan, regulasi itu mesti dikeluarkan bulan-bulan ini ya. Karena Bulan Mei kan sudah beberapa kepala daerah yang habis masa jabatannya, terutama Gubernur Banten. Kalau DKI kan kalau tidak salah Oktober ya," ucapnya saat dihubungi KBR, Rabu, (13/4/2022).

Herman Nurcahyadi menjelaskan, di regulasi teknis itu juga harus dipastikan seleksi jabatan berlangsung akuntabel dan transparan.

"Artinya, perlu ada pelibatan partisipasi publik agar pejabat terpilih memiliki kapabilitas dan integritas," ungkapnya.

Herman berharap pembahasan aturan teknis tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"KemenPAN-RB itu memahami kinerja pejabat yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah," jelasnya.

Baca: Rp110 Triliun untuk Pemilu 2024, DPR: Terlalu Besar

Herman juga mengingatkan proses pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah pada tahun ini jangan disamakan dengan sebelumnya. Pasalnya, kepala daerah terpilih itu akan menjabat selama satu hingga dua tahun.

"Dalam kurun waktu tersebut, mereka akan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah, seperti UU Cipta Kerja serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, mereka bertugas mengondusifkan Pemilu 2024," katanya.

Dengan demikian, kepala daerah terpilih memikul beban pekerjaan rumah yang berat. Terlebih saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19, imbuh Herman Nurcahyadi.

Editor: Kurniati Syahdan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!