NASIONAL
KPK Butuh Sebulan Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar
"Itu dicek dulu kemudian dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak pelapor,"

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menganalisis laporan terhadap Ganjar Pranowo yang dituding menerima gratifikasi. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya memiliki waktu 30 hari untuk mendalami setiap laporan masyarakat, untuk mengetahui apakah terdapat bukti dugaan korupsi atau tidak.
"Di situ ranahnya administratif, untuk kemudian memeriksa apakah laporannya sudah sesuai dengan ketentuan. Kan ada peraturan pemerintah tentang peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat pelaporan dan itu dicek dulu kemudian dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak pelapor," kata Ali kepada wartawan, Senin (11/3).
Ali Fikri menambahkan, pihak KPK bakal mempelajari laporan terhadap Ganjar, apakah memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.
Baca juga:
- Alasan IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Ganjar Usai Pilpres
- Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Terima 500 Ribu Dolar AS
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan bekas Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Gratifikasi tersebut diduga mengalir kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku sengaja melaporkan dugaan gratifikasi yang menyeret Ganjar Pranowo usai gelaran Pilpres 2024. Sugeng mengeklaim IPW mendapat laporan dugaan gratifikasi tersebut sejak 10 bulan yang lalu.
Namun pada waktu tersebut, tidak langsung dilaporkan ke KPK karena Ganjar masih dalam proses pendaftaran menjadi calon presiden.
"Kami tidak laporkan pada saat itu karena mendekati masa capres, menjadi isu politik kalau seorang dilaporkan tentu akan menghambat proses pencapresannya," kata Sugeng kepada KBR, Rabu (6/3/2024).
Belakangan Sugeng diketahui merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia PSI Kota Bogor. Namun, dirinya tidak menjawab apakah alasan pelaporan bermuatan politis atau tidak.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!