NASIONAL

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Eks Ketua KPU Bisa Dibawa ke Pidana

Komnas Perempuan menyebut ada dua hal yang menjadi tantangan jika kasus kekerasan seksual Hasyim Asyari dibawa ke ranah hukum.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Agus Luqman

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Eks Ketua KPU Bisa Dibawa ke Pidana
Ilustrasi. Aksi melawan kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menyebut, kasus kekerasan seksual yang dilakukan bekas Ketua KPU RI Hasyim Asyari bisa dibawa ke ranah pidana.

Meski begitu, Siti Aminah mengatakan, perlu persiapan dan langkah-langkah tertentu agar penanganannya tidak kembali menimbulkan beban pada korban.

"Kami pun saat ini masih di dalam tahapan mendiskusikan juga, membangun kesiapan korban. Karena bagaimanapun yang akan menjalani setiap proses hukum itu adalah korban. Namun kembali kepada tindak pidana kekerasan seksualnya. Karena ini bukan delik aduan yang bisa dikenai dengan pasal 6C Undang-Undang TPKS maupun juga pasal yang lainnya, ya kalau misalnya nanti bisa diurai," kata Siti kepada KBR, Kamis (4/7/2024).

Siti Aminah Tardi mengatakan, tantangan lain yang akan dihadapi adalah terkait peristiwa yang terjadi di Belanda, yang artinya akan ada dua yurisdiksi hukum yang terlibat.

"Itu tantangan di dalam kasus ini. Ketika akan dibawa ke ranah pidana, bukannya tidak mungkin. Tapi memerlukan persiapan," kata dia.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Hasyim Asyari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU RI, dalam putusan yang dibacakan Rabu (3/7/2024). 

DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu, dalam kasus asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

DKPP menyebut Hasyim Asyari menggunakan relasi kuasa sebagai ketua KPU untuk memaksa berhubungan badan dengan korban dan menyalahgunakan wewenang untuk mendekati korban.

Baca juga:

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus asusila yang dilakukan oleh eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi alat atau barang bukti kuat di persidangan.

Ia juga menilai tindakan Hasyim ini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Fickar mendorong agar korban tak segan-segan membawa kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke ranah pidana.

“Kalau dari sudut perbuatannya, ini kan sebenarnya perbuatan orang dewasa karena itu akan tergantung pada pihak-pihak yang terkait. Dia bisa jadi perzinahan kalau istrinya yang lapor. Dia bisa jadi (melanggar) UU TPKS kalau korbannya yang lapor. Di KUHP juga ada itu pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan, itu ancamanya 12 tahun penjara,” ujar Fickar kepada KBR, Kamis (4/7).

Meski demikian, Abdul Fickar Hadjar memprediksi akan sulit untuk menjerat Hasyim Asy'ari ke ranah pidana.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!