NASIONAL
Jokowi: Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari dalam Proses
Presiden Joko Widodo menghormati keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.
AUTHOR / Astri Yuanasari
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melanggar kode etik, saat ini masih dalam proses.
Hal ini disampaikan Jokowi di sela kunjungan ke Sinjai, Sulawesi Selatan, hari ini.
"Belum masuk ke meja saya, ini proses administrasi biasa aja," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menghukum Hasyim Asyari atas pelanggaran etik.
Kepala Negara memastikan, kasus ini tidak akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Jokowi.
Baca juga:
- Dahulu Mendaftarkan Diri, Kini Ketua KPU Bersyukur Dipecat
- Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Eks Ketua KPU Bisa Dibawa ke Pidana
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!