NASIONAL
Kementerian PPPA Siap Bantu Pemulihan Psikis Korban Kekerasan Seksual Hasyim Asyari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mendorong agar korban berani membawa kasus ini ke ranah pidana.
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dan pemulihan psikis kepada korban berinisial CAT dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan pihaknya turut menyayangkan adanya tindakan keji yang dilakukan atasan kepada bawahannya dengan menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, tindakan ini semakin mengancam ruang keamanan dan kenyamanan perempuan ditempat kerja.
“Pasti kami, ketika nanti pihak korban, tentu layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan korban adalah pendampingan secara psikologis. Karena tindakan ini kan memberikan dampak trauma. Kemudian juga hal yang luar biasa yang dialami korban, yang menimbulkan kekhawatiran, depresi, dan sebagainya. Nanti berdasarkan asesmen kebutuhan pertama korban, biasanya kan pemilihan secara psikis,” ujar Ratna kepada KBR, Kamis (4/7).
Ratna Susianawati turut mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berani memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindakan asusila tersebut.
Ia berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik agar tidak menyalahkan kewenangannya untuk melakukan tindak kekerasan khususnya kepada perempuan.
KemenPPPA juga mendorong agar korban berani untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan berlaku sejak dibacakan pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) melakukan kekerasan seksual memaksa hubungan badan terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga:
- Jokowi: Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari dalam Proses
- Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Eks Ketua KPU Bisa Dibawa ke Pidana
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!