BERITA
Langgar Prosedur Pengawalan Idrus Marham, KPK Pecat Pegawai
Sebelumnya Ombudsman RI Jakarta menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan terhadap terpidana suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat izin berobat di Rumah Sakit
AUTHOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat dengan tidak hormat petugas yang mengawal terpidana suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat izin berobat ke RS MMC Jakarta. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemecatan terhadap M dilakukan karena pengawal Idrus itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait.
Kata Febri, Lembaga Antikorupsi telah melakukan pemeriksaan oleh Pengawas Internal (PI) terhadap saksi dan juga bukti elektronik yang didapatkan KPK.
Langkah tersebut ditempuh KPK dengan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran. Oleh karena itu, guna mencegah perbuatan serupa terulang, maka KPK mengumpulkan para pengawal tahanan untuk diberi pengarahan disiplin.
M menjadi pegawai di KPK sejak Februari 2018. Selain memberikan saksi KPK juga memperketat izin berobat tahanan.
Sebelumnya Ombudsman RI perwakilan Jakarta menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan terhadap terpidana suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat izin berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta. Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan bekas Menteri Sosial itu tidak menggunakan rompi tahanan KPK serta tidak diborgol sejak turun dari mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Juni 2019 lalu sekira pukul 11.12 WIB hingga kembali ke Cabang Rutan KPK sekira pukul 15.48 WIB.
Kata dia, pengawalan politikus Golkar itu hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.
"Selanjutnya pembayaran administrasi dan sesuai bukti pembayaran saudara IM telah selesai melakukan proses pembayaran pukul 11.58 WIB. Tidak ada resep yang harus ditebus saudara IM pada saat itu. IM hanya disarankan kembali pada tanggal 27 Juni 2019. Bahwa dokter MMC mengatakan tidak ada tindakan medis untuk saudara Idrus Marham setelah pukul 11.58 itu mohon dicatat," ucap Teguh di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (3/7/2019).
Ombudsman menyebut bahwa petugas pengawalan tahanan saat itu tidak melekat kepada Idrus Marham selama berada di kedai kopi RS MMC. Pengawal Idrus, hanya berdiri dengan jarak tujuh hingga delapan meter dari lokasi Idrus, serta sempat meninggalkan Idrus selama lima menit untuk mengisi daya baterai gawainya.
Setelah diselidiki, tidak hanya kesalahan pengawal, melainkan ada kekeliruan dalam SOP KPK yang tidak merinci untuk menjabarkan waktu penggunaan rompi dan borgol ketika tahanan hendak berobat. Ombudsman menilai, Kejaksaan dan Kemenkumham sudah sangat detil dalam SOP yang menjabarkan bahwa pengawalan dilakukan oleh dua petugas dan melekat pada tahanan. Ombudsman khawatir, apabila KPK tidak mengawal dengan ketat seorang narapidana, maka akan membahayakan narapidana itu. Misalnya upaya penghilangan barang bukti oleh orang lain yang ada pada narapidana.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!