NASIONAL

KPAI Menemukan 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak pada Masa Kampanye Pemilu

Anak Indonesia terutama pemilih pemula rentan dijadikan alat meraup suara untuk kepentingan politik.

AUTHOR / Shafira Aurel

KPAI Menemukan 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak pada Masa Kampanye Pemilu
Ilustrasi: Pelajar di Aceh mengibarkan bendera Merah Putih di sekolah, Kamis, (17/11/2019) (FOTO: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 15 bentuk penyalahgunaan anak pada masa kampanye pemilihan umum.

Komisioner KPAI Sylvana Apituley mengatakan, bentuk penyalahgunaan tersebut salah satunya eksploitasi anak. Kata dia, anak Indonesia terutama pemilih pemula rentan dijadikan alat meraup suara untuk kepentingan politik.

Ia mengaku semakin khawatir, lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 dilakukan di lembaga pendidikan, dengan syarat tertentu.

"Sekolah harus dijaga dari potensi penanaman atau internalisasi nilai-nilai parsial, kepentingan individualnya kuat, kepentingan kelompok saja, dan lain-lain. Di dalam data KPAI itu justru kami menemukan 15 bentuk penyalahgunaan anak pada masa pemilu. Termasuk penyalahgunaan anak dan eksploitasi anak pada masa kampanye," ujar Sylvana kepada KBR, Rabu, (23/8/2023).

KPAI berencana mengeluarkan panduan pengawasan Pemilu 2024 untuk melindungi hak-hak anak Indonesia.

Nantinya, KPAI meminta penyelenggara pemilu dapat lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan.

Tujuannya antara lain agar hak anak dalam belajar dan mendapatkan keamanan di lingkungan sekolah tidak terenggut.

Nota Kesepakatan

Mengutip situs kpai.go.id, pada Selasa, 23 Mei 2023, KPAI juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bawaslu terkait Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang Ramah Anak.

Ada sejumlah poin yang disepakati dalam penandatanganan tersebut, antara lain pendidikan politik yang terbebas dari situasi penyalahgunaan anak di dalam politik.

Kesepakatan itu diharapkan dapat menjadikan peserta pemilu lebih patuh mengikuti setiap larangan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semisal tidak melibatkan anak dalam kampanye.

Catatan KPAI, pada Pemilu 2014, terdapat 248 kasus penyalahgunaan anak dalam politik. Angka itu kemudian turun pada Pemilu 2019, menjadi 55 kasus.

Namun, meski menurun, jumlah pelibatan anak dalam kampanye di 2019 lebih masif, karena durasinya yang berbulan-bulan.

Kampanye pada Waktunya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yakni pada 28 November 2023-10 Februari 2023.

Mengutip situs Bawaslu.go.id, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja mengimbau peserta pemilu atau partai politik untuk melakukan kampanye pada waktunya.

"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ungkapnya, Senin, 2 Januari 2023.

Kata dia, Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) beberapa waktu lalu. IKP tersebut bisa jadi acuan bagi semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu, semisal hoaks dan SARA.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!