NASIONAL

KPAI: Implementasikan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Implementasi aturan ini harus disosialisasikan dan dikenal baik oleh seluruh institusi formal, informal, nonformal di seluruh Indonesia.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Kekerasan
Ilustrasi. Kampanye Stop Kekerasan pada Anak. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh pihak dapat mengimplementasikan dengan baik regulasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 46 Tahun 2023.

Komisioner KPAI Sylvana Apituley mengatakan, implementasi aturan ini harus disosialisasikan dan dikenal baik oleh seluruh institusi formal, informal, nonformal di seluruh Indonesia.

"Kemudian ya infrastruktur pencegahan, dan penanganan kekerasannya baik itu kelembagaan, SDM, dari hulu ke hilir lah ya. Kalau di hulunya regulasi dan perubahan kurikulum misalnya, ya dihilirnya ya ada sistem penanganan di sekolah. Kan di ada program sekolah ramah anak misalnya milik kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nah, sekolah ramah anak atau kota layak anak, Kabupaten layak anak, itu harus dipastikan kota itu dan sekolah itu sungguh-sungguh mengadopsi semangat anti kekerasan," kata Sylvana kepada KBR, Kamis (31/8/2023).

Selain secara struktural, Sylvana menyebut ada masalah dari sisi kultural yang perlu ditangani, diantaranya persepsi masyarakat tentang anak.

Baca juga:

- Nadiem: Kekerasan di Sekolah jadi Bencana Besar seperti Pandemi

- Satu Kasus Kekerasan Seksual Terjadi setiap Minggu di Sekolah

Kata Sylvana, anak sebagai manusia memiliki hak asasinya sendiri yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

"Kalau pendekatan hak asasi anak belum ada, dan pemahaman mengenai konsep pendidikan, kurikulumnya dan sebagainya, itu apa masih harus banyak dievaluasi, ya memang PR kita berarti masih sangat banyak. Jadi pemerintah harus bekerja keras dan masyarakat harus bekerja sama dengan pemerintah karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, demikian pula masyarakat memerlukan kerja sungguh-sungguh dari pemerintah," pungkasnya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!