NASIONAL

Korban Tragedi Kanjuruhan Protes Hasil Investigasi Komnas HAM Periode 2017-2022

"Keluarga korban masih belum puas dengan hasil investigasi yang dilakukan tim Komnas HAM periode 2017-2022."

Astri Yuanasari

Korban Tragedi Kanjuruhan Protes Hasil Investigasi Komnas HAM Periode 2017-2022
Ilustrasi: Ribuan Aremania berunjuk rasa di Balai Kota Malang untuk menuntut pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis, 10 November 2022. Foto: KBR/Zainul

KBR, Jakarta- Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Mereka datang bersama pendamping dan kuasa hukum korban.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Andy Irfan Junaedi menjelaskan alasan kedatangan mereka, antara lain karena keluarga korban masih belum puas dengan hasil investigasi yang dilakukan tim Komnas HAM periode 2017-2022.

"Jadi sudah saatnya seharusnya dalam proses investigasi itu Komnas HAM melibatkan komunitas masyarakat sipil, bisa korban, pendamping dan kelompok-kelompok yang terkoneksi dengan peristiwa ini," kata Andy di kantor Komnas HAM, Kamis, (17/11/2022).

Kunjungi Sejumlah Lembaga

Andy menyebut, kelemahan paling fatal dari investigasi Komnas HAM sebelumnya adalah minim keterlibatan korban dalam proses merumuskan hasil investigasi. Kini, hasil investigasi itu sudah diserahkan Komnas HAM periode sebelumnya kepada Menko Polhukam Mahfud MD, dua pekan lalu.

"Tapi, sayangnya yang kemarin itu teman-teman Komnas HAM tidak melibatkan pihak di luar itu, sehingga korban akhirnya merasa bahwa apa yang disampaikan Komnas HAM itu tidak merepresentasikan, tidak memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan yang selama ini sedang diperjuangkan oleh korban," kata Andy.

Andy mengatakan selain ke Komnas HAM, rombongan keluarga korban juga akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI dan Bareskrim Mabes Polri.

"Besok teman-teman korban itu juga akan membuat laporan baru ke Bareskrim. Ini penting untuk dilakukan, sebab kita mau mendorong ada perubahan dalam konstruksi peristiwa pidana yang selama ini digunakan oleh kepolisian di dalam mengembangkan proses hukum dalam tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," imbuhnya.

Komnas HAM Pelajari Berkas Tragedi Kanjuruhan

Rombongan keluarga korban diterima tiga komisioner Komnas HAM, yakni Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan. Mereka adalah komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Usai pertemuan, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan saat ini timnya sedang mempelajari berkas-berkas laporan dari Komnas HAM periode 2017-2022 tentang Tragedi Kanjuruhan.

"Kami sedang mempelajari berkas lama dari laporan Komnas HAM tentang tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan yang sudah disampaikan pada menkopolhukam. Kemudian juga kami akan mempelajari juga bukti-bukti baru jika ada yang disampaikan oleh keluarga korban dan juga pendamping dan juga kuasa hukumnya," kata Uli.

Tujuh Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022 menyatakan Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM. Itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, usai lembaganya merampungkan pemantauan dan penyelidikan insiden yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Kesimpulannya adalah, peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola. Selain itu juga, terjadi karena tindakan exercise force," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, (2/11/2022).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden itu.

"Satu, penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk kekuatan berlebihan. Dikarenakan berdasarkan Pasal 19 FIFA soal safety and security itu memang dilarang. Yang kedua, terjadi 45 kali tembakan (gas air mata). Yang berikutnya adalah terkait 135 korban meninggal dan ratusan orang luka-luka. Dan ini problem yang serius," kata Anam.

Anam menambahkan, ada pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak atas kesehatan.

"Memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatan secara permanen. Mekanisme itu yang belum dipikirkan," ujarnya.

Pelanggaran HAM lain, yaitu hak atas rasa aman, hak anak, serta bisnis dan hak asasi manusia.

"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada hak asasi manusia," jelasnya.

135 Korban Meninggal

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pertandingan itu berakhir dengan kekalahan Singo Edan di kandang sendiri dengan skor 2-3. Usai kekalahan itu, para suporter turun ke lapangan, dan kemudian diadang aparat keamanan, yang disertai tembakan gas air mata ke arah penonton, dan ke tribun.

Gas air mata itu diduga menjadi memicu kepanikan dari para penonton, sehingga membuat mereka panik berebut keluar stadion.

Kepanikan akibat gas air mata, membuat ratusan penonton terinjak-injak, sesak napas, dan meninggal.

Tercatat, 135 orang meninggal akibat tragedi tersebut. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 583 orang, terdiri atas luka ringan 511, luka sedang 46, dan luka berat 26 orang.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Komnas HAM
  • Tragedi Kanjuruhan
  • Mabes Polri
  • TGIPF

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!