NUSANTARA

Korban TPPO di Kaltim Mayoritas Anak

"Dengan rincian korbannya 26 orang, tersangkanya 29 orang. Kasus untuk dijadikan PSK itu 16 korban, yang eksploitasi anak itu 14 orang,”

AUTHOR / Teddy Rumengan

TPPO Kaltim
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kubar menangkap tiga tersangka kasus TPPO, Jumat (16/06/2023). (Polda Kaltim)

KBR, Jakarta-  Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda Kalimantan Timur  mengungkap 26 kasus dengan 26 korban. Juru Bicara Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo mengatakan, dari 26 korban itu, 16 orang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Termasuk 14 anak.

Korban ada yang berasal dari Pulau Jawa kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan berlanjut menjadi PSK.

Dari 26 kasus itu terbanyak di Kabupaten Kutai Kertanegara dengan 5 kasus, lalu Kabupaten Paser 4 kasus, Kota Balikpapan 3 kasus, sama dengan Kabupaten Kutai Barat,

Sedangkan Kota Bontang 2 kasus, Kabupaten Berau 2 kasus dan Kota Samarinda 1 kasus. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu belum ditemukan kasus TPPO.

“Yang berhasil kita ungkap Polda Kalimantan Timur dan jajaran 26 kasus, dengan rincian korbannya 26 orang, tersangkanya 29 orang. Kasus untuk dijadikan PSK itu 16 korban, yang eksploitasi anak itu 14 orang,” ujar Juru Bicara Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo, Jumat (16/06/2023)

Baca juga:


Juru Bicara Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo menambahkan, dalam kasus tersebut, 26 orang ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU tentang TPPO dan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!