NASIONAL

Kontras Kritik RI Tak Singgung Kasus Pelanggaran HAM Berat di Komite ICCPR

Pertemuan Komite ICCPR berlangsung di Jenewa, Swiss 11 - 12 Maret 2024 lalu.

AUTHOR / Heru Haetami

Kontras Kritik RI Tak Singgung Kasus Pelanggaran HAM Berat di Komite ICCPR
Delegasi Indonesia dalam pertemuan Komite ICCPR di Jenewa, Swiss, 11-12 Maret 2024. (Foto: Kemenlu RI)

KBR, Jakarta - LSM Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut pemerintah Indonesia tak mampu menjawab pertanyaan dari Komite Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pertemuan Komite ICCPR digelar di Jenewa, Swiss, 11 - 12 Maret 2024. Dalam dialog itu, Komite HAM yang terdiri dari 18 pakar independen memantau implementasi Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di negara pihak, termasuk Indonesia.

Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras, Nadine Sherani Salsabila menilai, kegagalan pemerintah merespon kritik dan pertanyaan dari Komite HAM mencerminkan Indonesia belum siap mengemban status sebagai anggota Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Sementara, pemenuhan HAM fundamental di Indonesia banyak terbengkalai.

"Ini memutarbalikkan fakta. Indonesia yang saat ini merupakan Dewan HAM PBB, mereka juga kemudian kemarin ketika di opening remarks-nya mereka menjunjung tinggi demokrasi, mereka berkomitmen untuk menjunjung tinggi, dan menghormati, dan juga memenuhi hak asasi manusia, yang fundamental bagi masyarakatnya. Tapi keadilan bagi hak-hak, termasuk hak korban untuk pelanggaran HAM berat masa lalu itu kok sepertinya dilupakan," ujar Nadine kepada KBR, Rabu (13/3/2024).

Baca juga:


Nadine Sherani menyebut, perwakilan pemerintah Indonesia juga tak mampu membuktikan transparansi dalam beberapa kasus berkaitan dengan investigasi dan penyelesaian pengadilan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Itu sama sekali tidak disentuh," ujarnya.

Komite HAM beranggotakan 18 pakar independen yang bertugas memonitor implementasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia telah meratifikasi Kovenan ICCPR melalui Undang-undang No 12 tahun 2005.

Adapun perwakilan pemerintah Indonesia yang hadir yakni Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Hukum dan HAM, POLRI, Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Negara.

Dalam dialog Komite ICCPR tersebut ada sejumlah isu yang dibahas antara lain perkembangan di Papua dan Aceh, KUHP, hukuman mati, penyiksaan, kelompok rentan, serta penanganan Pelanggaran HAM Berat. Dialog juga dihadiri perwakilan masyarakat sipil dan lembaga HAM nasional.

Komite ICCPR merupakan salah satu badan traktat dari Badan HAM PBB yang secara spesifik mengawasi negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, dalam memastikan implementasi pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak sipil dan politik warga negaranya melalui beberapa komponen kovenan seperti komponen hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, kebebasan dari tindakan penyiksaan, dan komponen lainnya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!