NASIONAL

Kontras Desak Terdakwa Mutilasi di Mimika Dihukum Maksimal

"Koalisi menuntut para pelaku dihukum berat para majelis hakim. Bisa dihukum penjara seumur hidup"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Mutilasi di Mimika
Mutilasi, empat tersangka prajurit TNI AD rekonstruksi pembunuhan empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). (Antara/Sevianto Pakiding)

KBR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika Papua didesak menjatuhi hukuman berat terhadap empat terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua. 

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, 22 Agustus 2022.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi LSM Kontras Tioria Pretty mengatakan, keempat terdakwa diduga berperan besar dalam kasus ini. Para terdakwa itu antara lain Andre Pudjianto Lee, Roy Marten Howay, Dul Umam, dan Rafles Lakasa.

Baca juga:

“Besok 6 Juni 2023 itu ada putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus mutilasi yang terjadi di Mimika sejak 22 Agustus tahun lalu. Koalisi menuntut para pelaku dihukum berat para majelis hakim. Bisa dihukum penjara seumur hidup," ucap Tioria dalam agenda Siaran Pers: Menjelang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika Kasus Mutilasi, Senin (5/6/2023).

 "Karena berdasarkan hasil persidangan, kita mengetahui fakta hukum, pertama adalah lima anggota TNI itu menerangkan bahwa terdakwa Andre Pudjianto Lee mempunyai peranan besar," sambungnya.

Baca juga:

Kasus ini juga melibatkan enam prajurit TNI Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang telah menjalani sidang di pengadilan militer. KontraS menyayangkan para prajurit tidak diadili melalui peradilan umum sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Sebelumnya ada peradilan militer, sudah dijelaskan bahwa dari enam terdakwa prajurit aktif, tiga diantaranya dipenjara seumur hidup dan dipecat, kemudian 1 orang berubah jadi 15 tahun dan dipecat," kata Tioria dalam agenda Siaran Pers: Menjelang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika Kasus Mutilasi, Senin (5/6/2023).

Sementara satu terdakwa bernama Dominggus Kainama dinyatakan gugur kewajiban pidananya lantaran meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!