NUSANTARA
Jika Penuhi Unsur, Kasus Mimika Diselesaikan Lewat Makanisme HAM
"Jadi tidak ada intervensi sekalipun dari pihak TNI,"
AUTHOR / Arjuna Pademme
KBR, Jayapura- Komando Daerah Militer atau Kodam XVII Cenderawasih menyatakan, apabila kasus Mimika memenuhi unsur pelanggaran HAM, akan diselesaikan lewat mekanisme peradilan HAM.
Kasus Mimika merupakan peristiwa pembununan dan mutilasi terhadap empat warga di kabupaten itu, 22 Agustus 2022 lalu. Empat warga sipil dan enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Pangdam XVII Cenderawasih, Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, tidak ada intenvensi TNI dalam penanganan kasus itu. TNI ingin bukti-bukti dan fakta di lapangan yang menjadi acuan.
Menurutnya, Kodam XVII Cenderawasih selalu mengingatkan prajuritnya, menghindari terjadinya dugaan pelanggaran HAM, saat bertugas. Terutama kepada prajurit Satuan Tugas (Satgas) dari daerah lain, yang diperbantukan melakukan pengamanan di Papua.
"Sangat disayangkan memang ini sudah terjadi, dan ini akan kita kedepankan, kalau memang ada unsur-unsur HAM-nya kita akan sampaikan bahwa ini, akan diselesaikan melalui (mekanisme) HAM ya, dengan HAM. Tapi kalau tidak, bukti-bukti yang sudah ditemukan di lapangan, itulah nanti yang akan berbicara. Jadi tidak ada intervensi sekalipun dari pihak TNI," kata Muhammad Saleh Mustafa, Kamis (22/9/2022).
Pangdam XVII Cenderawasih, Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI AD kini dalam tahap pemberkasan. Kemungkinan berkas mereka dapat segera diajukan ke persidangan di Mahkamah Militer.
Pangdam mengatakan telah menyampaikan kepada Oditurat Jenderal Militer mengenai keinginan keluarga dan berbagai pihak, agar persidangan keenam prajurit TNI digelar di Mimika.
Menurutnya, penentuan tempat persidangan bukan merupakan ranah Kodam XVII Cenderawasih, akan tetapi pimpinan yang lebih tinggi di atasnya.
Baca juga:
- Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban Minta Komnas HAM Investigasi
- Kasus Mutilasi di Mimika, Kodam Cenderawasih Tangkap Enam Prajurit
Dugaan TNI Menganiaya Warga Mappi Hingga Tewas
Pangdam XVII Cenderawasih, Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, penyidik Den POM Merauke, juga sedang memeriksa sejumlah prajurit TNI yang diduga terlibat menganiayaan dua warga di Kabupaten Mappi, 30 Agustus 2022 lalu. Katanya, beberapa terduga pelaku telah diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan, yang menewaskan seorang warga itu dan menyebabkan satu warga lainnya kritis.
"Pelaku-pelakunya ada beberapa yang sudah diperiksa, dan dalam tahap pemberkasan juga. Tinggal ada beberapa anggota ya, khususnya anggota kita yang ada di pos itu, yang masih dalam pendalaman," ucapnya.
Katanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua, juga telah meminta keterangan delapan dari 10 prajurit TNI AD yang diduga terlibat penganiayaan.
Hanya saja, 10 prajurit lainnya menolak memberikan keterangan kepada Komnas HAM perwakilan Papua, dengan alasan telah memberikan keterangan kepada penyidik Den POM Merauke.
"Memang (ada) persoalan-persoalan masalah pemeriksaan yang belum tuntas. Nah ini kita upayakan saling bahu membahu, agar bisa didapatkan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang peristiwa yang terjadi di Mappi," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!