NASIONAL

Kondisi Kebebasan Beragama di Indonesia Stagnan, Setara Beri Rekomendasi ke Prabowo

Prabowo harus mengambil kebijakan dan tindakan yang memadai di tengah kondisi KBB yang berada dalam situasi minor.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Wahyu Setiawan

Kondisi Kebebasan Beragama di Indonesia Stagnan, Setara Beri Rekomendasi ke Prabowo
Santri dan umat Kristiani mengukuti kajian kitab kuning di Pondok Pesantren Darussalam, Kabupaten Ciamis, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

KBR, Jakarta - Setara Institute menilai kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di tingkat nasional mengalami stagnasi ke arah kemunduran (stagnation to regression) dalam satu dekade terakhir.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, KBB merupakan hak konstitusional warga negara. Sehingga pemerintahan Prabowo Subianto harus mengambil kebijakan dan tindakan yang memadai di tengah kondisi KBB yang berada dalam situasi minor.

"Pemerintahan Prabowo Subianto harus memastikan agenda pemajuan toleransi, penguatan inklusi sosial, juga pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan, dan penanganan radikalisme dan/atau ekstremisme kekerasan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Halili kepada KBR, Minggu (17/11/2024).

Halili mengatakan, Setara juga meminta pemerintah memperkuat kepemimpinan toleransi dan mengakselerasi kebijakan tata kelola inklusif. Upaya itu perlu dilakukan untuk mendorong dan menggerakkan kinerja pemerintahan yang masif dari pusat hingga daerah.

Halili menambahkan, pemerintah juga perlu mengatasi kasus dan permasalahan yang menghambat kebebasan beragama/berkeyakinan secara efektif, dengan berbasis pada hak konstitusional warga negara sesuai UUD 1945.

"Pemerintahan Prabowo hendaknya membuka ruang sebesar-besarnya bagi partisipasi bermakna dan seluas-luasnya dalam meninjau ulang, membatalkan dan/atau memperbaiki regulasi di tingkat pusat dan daerah yang diskriminatif, intoleran, dan restriktif terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan," imbuhnya.

Regulasi yang dimaksud di antaranya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 9 dan 8 Tahun 2006 yang akan dinaikkan statusnya menjadi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB).

Kemudian, Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2008 atau SKB 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Serta regulasi diskriminatif dan intoleran lainnya, khususnya produk hukum daerah yang diskriminatif dan intoleran serta bertentangan dengan Pancasila dan melemahkan kebhinekaan Indonesia.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!