NASIONAL

Komnas HAM: Pemangkasan Anggaran Berpotensi Langgar HAM

kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat akses masyarakat terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta layanan publik lainnya yang menjadi hak fundamental warga negara.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
karyawan
Kementerian Tenaga Kerja mencatat sebanyak 77.965 tenaga kerja mengalami PHK sepanjang tahun 2024, Senin (10/2/2025).(FOTO: ANTARA/Putra M. Akbar)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah berpotensi memicu pelanggaran HAM, terutama dalam sektor layanan publik.

Pemotongan anggaran ini sebagian besar menyasar kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman.

Baca juga:

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat akses masyarakat terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta layanan publik lainnya yang menjadi hak fundamental warga negara. Menurutnya, kebijakan ini tidak didasarkan pada kajian yang matang dan minim mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Jadi saya kira ini yang mestinya menjadi perspektif pemerintah dalam mengambil kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan untuk kepentingan apa, kita semua juga sedang mencari tahu atau tidak terinformasikan. Pemerintah harus memikirkan ulang terkait dengan kebijakan ini, karena dalam beberapa hari ini saja kita sudah bisa melihat potensi-potensi pelanggaran hak asasi yang mulai bermunculan,” ucap Anis kepada KBR, Kamis, (14/2/2025)

Baca juga:

Anis menyoroti dampak langsung dari pemotongan anggaran, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai di lembaga terdampak serta terganggunya berbagai layanan publik yang menjadi hak warga negara.

Dalam rapat Komnas HAM dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (13/2/2025), anggaran Komnas HAM mengalami pemangkasan sebesar Rp41 miliar, dari pagu awal Rp112,8 miliar menjadi Rp71,6 miliar. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan pemotongan ini mengurangi lebih dari 90 persen anggaran untuk penegakan HAM, yang berimbas pada kesulitan masyarakat dalam mengakses keadilan.

    Dengan kondisi ini, Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran agar tidak semakin memperburuk kondisi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!