NASIONAL

Komisi I DPR Akan Undang Media Untuk Bahas RUU Penyiaran

"Hal-hal yang di khawatirkan akan menekan demokrasi ini akan kita pertimbangkan menjadi masukkan,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

RUU Penyiaran
Ancam kebebasan pers, aksi jurnalis tolak RUU Penyiaran di Surabaya, Jatim, Rabu (29/05/24). (Antara/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta-  Komisi I DPR RI berencana mengajak pemangku kepentingan dari media duduk bersama guna mengakomodasi pendapat terkait Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran. Anggota Komisi I DPR F-Golkar Dave Akbarshah Firkano Laksono menyebut penundaan pembahasan RUU Penyiaran adalah bagian dari mendengarkan suara rakyat.

"Bila mana pembahasan akan dimulai. Jadi sekarang pembahasannya belum dimulai ya. Kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dari Dewan Pers. Semua akan  kita terima masukannya. Sehingga undang-undang ini bisa mencakup semua kinerja media," ujar Dave dikutip keterangan resmi di kanal DPR RI, Selasa (18/6/2024).

Anggota Komisi I DPR F-Golkar Dave Akbarshah Firkano Laksono mengatakan UU Penyiaran ini penting direvisi mengikuti perkembangan jaman dan teknologi.

Karenanya, pembahasan perlu melibatkan pihak-pihak yang paham dengan kondisi media atau pegiat media saat ini.

Terlebih, kata dia, perihal kekhawatiran soal RUU Penyiaran akan mengancam iklim demokrasi di Indonesia, itu akan pihaknya pikirkan.

"Hal-hal yang di khawatirkan akan menekan demokrasi ini akan kita pertimbangkan menjadi masukkan," kata Dave.

Selain itu, Dave juga mengatakan pembahasan RUU Penyiaran bersama pihak asosiasi media juga nantinya diharapkan akan menghasilkan dunia penyiaran yang bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara.

Baca juga:

Sebelumnya  Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dia beralasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Kata dia, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI.

RUU Penyiaran menuai kecaman lantaran di antaranya karena dianggap akan mengebiri kebebasan pers.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!