NASIONAL
Dewan Pers: Jika RUU Penyiaran Diteruskan, Akan Berhadapan dengan Komunitas Pers
Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers.
AUTHOR / Rangga Sugeri
KBR, Jakarta - Dewan Pers tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR RI. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, revisi itu mengancam independensi pers di Indonesia.
"Kalau dibuat singkat begitu ya, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers," kata Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ninik menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tidak melibatkan partisipasi komunitas pers.
Menurut dia, sebagian aturan dalam draf revisi itu akan menyebabkan produk pers makin buruk. Salah satunya ada pasal yang melarang penayangan hasil produk investigasi. Larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi dimuat draf Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran.
Ninik juga menilai revisi tersebut tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.
"Terhadap draf RUU penyiaran versi Oktober 2023 Dewan pers dan konsitiuen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konsitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Ninik.
Ninik mengatakan RUU tersebut tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran.
Baca juga:
Editor: Wahyu S.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!