NASIONAL

KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Pencemar Lingkungan di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop kegiatan operasional tiga perusahaan yang mencemari lingkungan di sekitar Jabodetabek.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Agus Luqman

KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Pencemar Lingkungan di Jabodetabek
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop kegiatan operasional tiga perusahaan yang mencemari lingkungan di sekitar Jabodetabek.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penghentian operasional tiga perusahaan ini menunjukkan komitmen KLHK untuk memberikan hukuman berat bagi para pencemar.

"Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum berlapis, baik sanksi administratif, termasuk pencabutan izin. Kemudian kami juga akan lakukan penegakan hukum perdata, penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana. Berkaitan dengan pidana penjara dan juga pidana denda, ini pidana penjaranya juga sangat serius, karena 12 tahun penjara dan denda 12 miliar," kata Rasio dalam konferensi pers di Media Center KLHK Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Tiga perusahaan yang dihentikan kegiatan operasionalnya adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.

Rasio menambahkan sejak awal 2024, Gakkum KLHK melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan yang diduga mencemari lingkungan Jabodetabek.

Selain ketiga perusahaan tersebut, ada lima perusahaan lainnya yang saat ini juga tengah diawasi oleh KLHK, yakni PT Lautan Steel Indonesia (LSI), PT Indonesia Acid Industry, PT Starmas Inti Aluminum, PT Surteckariya Indonesia, dan PT Galvindo Intiselaras.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!