BERITA

Kementerian PPPA: Kekerasan Anak Juga Terjadi di Panti Asuhan dan Asrama

Anak-anak tersebut memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan dan pengasuhan dari negara.

AUTHOR / Muhammad Fachri Shandika Iman

Kementerian PPPA: Kekerasan Anak Juga Terjadi di Panti Asuhan dan Asrama
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Kemenag.go.id

KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti maraknya kasus kekerasan pada anak di sejumlah daerah. Kasus kekerasan tersebut bahkan tidak jarang terjadi di dalam lembaga layanan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, asrama anak, hingga keluarga angkat.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menyayangkan lemahnya jaminan terhadap perlindungan anak di dalam lembaga pengasuhan alternatif. Sebab, anak-anak tersebut memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan dan pengasuhan dari negara.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan lembaga-lembaga pengasuhan alternatif tidak serta merta menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak. Sebagai contoh, kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Timur, kasus anak yang ditelantarkan di panti asuhan, kasus kekerasan seksual di Depok, kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang terjadi di ponpes (pondok pesantren) dan kasus-kasus lainnya," kata Nahar dalam diskusi daring soal Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) 2021, Jumat (30/07/2021).

Baca juga: Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan di Jawa Tengah

Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Nahar menambahkan, anak-anak yang masuk dalam lembaga pengasuhan alternatif sejatinya adalah anak-anak yang tidak dapat dilindungi dan diasuh secara layak oleh orangtua masing-masing. Oleh sebab itu, Kementerian PPPA menyusun pedoman layanan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

"Atas dasar inilah kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai penting untuk diperlukan pedoman lembaga layanan penyelenggara perlindungan anak untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan anak-anak kita," imbuhnya.

Pedoman LPKRA ini disusun sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk jaminan kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

Kementerian PPPA berharap, penetapan standar yang tinggi bagi penyelenggara perlindungan khusus dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!