Selain itu, penggunaan alat pelindung pendengaran dan pengaturan volume perangkat elektronik agar tidak melebihi batas aman sangat dianjurkan
Penulis: Siska Mutakin
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kesehatan pendengaran mereka.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, Yudhi Pramono mengatakan gangguan pendengaran perlu dicegah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Bahwa gangguan pendengaran atau kepedulian dapat dideteksi oleh lebih awal dan ditangani sesuai dengan indikasi. Mencegah gangguan pendengaran agar kualitas pendengaran juga tetap baik dan terjaga di masa depan, khususnya pada anak sekolah," kata Yudhi dalam Acara Peringatan Hari Pendengaran Sedunia di Youtube Kemenkes, Senin (3/3/2025).
Tema Hari Pendengaran Sedunia tahun 2025 ini adalah "Changing mindsets: empowering yourself to make ear and hearing care a reality for all!" atau "Mengubah pola pikir: memberdayakan diri untuk mewujudkan perawatan telinga dan pendengaran bagi semua".
Yudhi menjelaskan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan sekitar 1,57 miliar orang di dunia mengalami gangguan pendengaran.
WHO memperkirakan pada tahun 2050, sekitar 2,5 miliar orang akan mengalami masalah serupa.
"Selain itu, lebih dari 430 juta orang saat ini membutuhkan rehabilitasi pendengaran, termasuk 34 juta anak," tutur Yudhi.
Baca juga:
- Aksesibilitas Cek Kesehatan Gratis bagi Disabilitas Masih Terbatas
Yudhi menambahkan, hasil survei kesehatan tahun 2023 di Indonesia menunjukkan prevalensi gangguan pendengaran pada usia di atas satu tahun sebesar 0,4%. Sayangnya, hanya sekitar 4,1% penyandang disabilitas pendengaran yang menggunakan alat bantu dengar.
Menurutnya, paparan suara bising menjadi faktor risiko utama gangguan pendengaran, penggunaan perangkat elektronik untuk hiburan dan rekreasi juga semakin marak, sehingga paparan suara bising semakin meningkat.
“Untuk mengurangi gangguan pendengaran di antaranya oleh imunisasi program konservasi pendengaran di tempat kerja untuk kebisingan dan paparan baginya," ujar Yudhi.
Lalu strategi perilaku mendengarkan dengan aman untuk mengurangi paparan suara keras di lingkungan rekreasi, serta penggunaan obat yang rasional untuk mencegah gangguan pendengaran akibat bising,” imbuhnya.
Baca juga:
- BPJS Kesehatan Berpotensi Defisit, Apa solusinya?
Yudhi menyebut Kementerian Kesehatan melalui berbagai program telah mengajak masyarakat untuk melakukan pemeriksaan pendengaran secara rutin.
Terutama, lanjut dia, bagi kelompok berisiko seperti anak-anak dan pekerja yang terpapar kebisingan.
"Deteksi dini juga dilakukan melalui posyandu dan puskesmas untuk menangani kasus gangguan pendengaran sejak dini," jelas Yudhi.
Yudhi mengingatkan masyarakat untuk menghindari paparan suara keras dalam waktu lama, baik di tempat kerja, saat menggunakan alat elektronik, maupun di lingkungan hiburan.
"Selain itu, penggunaan alat pelindung pendengaran dan pengaturan volume perangkat elektronik agar tidak melebihi batas aman sangat dianjurkan," pungkasnya.