NASIONAL
Kemendikti-Saintek: Pencairan Tukin 2020-2024 Masih Dikaji
"Untuk yang 2020 sampai dengan 2024 itu memang harus ada kejelasan hukumnya dan itu saya rasa sedang dikaji sedalam-dalamnya."
AUTHOR / Ken Fitriani
-
EDITOR / Muthia Kusuma

KBR, Yogyakarta– Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Wamendikti-Saintek), Stella Christie mengakui pemerintahan periode sebelumnya memang belum merealisasikan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2020-2024. Namun, dia mengklaim, sejak Menteri Satryo Brodjonegoro menjabat, pihaknya telah berupaya memperjuangkan pencairan tersebut.
Hal itu diungkap Stella merespons tuntutan pencairan tukin yang disuarakan Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendikti-Saintek yang tergabung dalam Aliansi Dosen Kemendikti-Saintek Seluruh Indonesia (ADIKSI). Tuntutan itu disampaikan para dosen melalui aksi di sejumlah daerah, termasuk di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, ISI Solo, dan kawasan Monas, Jakarta.
"Untuk yang 2020 sampai dengan 2024 itu memang harus ada kejelasan hukumnya dan itu saya rasa sedang dikaji sedalam-dalamnya. Memang dari segi tata negara, Kemendikti-Saintek tidak bisa mengajukan 2020 sampai 2024 karena itu (kementerian) kami tidak ada pada saat itu," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga:
Wamendikti-Saintek, Stella mengakui persoalan tukin ini cukup kompleks. Namun, Kemendikti-Saintek terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Menurutnya, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan asas keadilan serta prinsip bahwa Tukin merupakan tunjangan kinerja yang harus diberikan secara proporsional.
Menanggapi ancaman mogok mengajar dari para dosen jika Tukin tidak segera dicairkan, Stella meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.
"Pertama sekali tentu saja menyuarakan itu adalah hak asasi ya. Tapi kembali lagi kami juga meminta marilah kita bekerja sama, memikirkan yang sebaik-baiknya yang bisa kita lakukan dari setiap pihak, untuk memajukan ini," ujarnya.
Stella menegaskan Kemendikti-Saintek mendukung kesejahteraan dosen, meskipun ada berbagai keterbatasan yang harus diperhitungkan.
"Namun pada asasnya kami mendukung, tapi bagaimana supaya segala sesuatu itu bisa berjalan berdasarkan hukum tata negara yang ada dan juga anggaran yang tersedia. Dan mengingat keadilan pada seluruhnya bukan saja kepada dosen, tetapi kepada seluruh rakyat dan negara Indonesia itu yang sangat penting ya," pungkasnya.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!