NASIONAL

Kemendikbud Sebut Ferienjob Legal, Tapi Bukan Bagian dari Program MBKM

Kemendikbud menyatakan ferienjob (kerja saat libur kuliah) di Jerman memang program legal, namun bukan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Kemendikbud Sebut Ferienjob Legal, Tapi Bukan Bagian dari Program MBKM
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tegaskan ferienjob bukan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Polri saat ini mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan total korban 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 kampus di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program ferienjob (kerja saat libur kuliah). Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar.

Dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR RI, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ferienjob bukan bagian MBKM.

“Kasus-kasus ini tentunya banyak sekali masukan dan informasi yang telah kami dalami, nanti akan dijelaskan secara detail apa situasinya, tapi secara prinsip besar, poin yang terpenting adalah untuk menghilangkan mispersepsi bahwa program-program yang disebut tadi itu banyak sekali yang disalahartikan sebagai MBKM tapi itu bukan MBKM,” ucap Nadiem di DPR, Rabu (3/4/2024).

Baca juga:


Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati mengatakan ferienjob memang program legal yang diselenggarakan di Jerman, namun ferienjob bukan bagian MBKM.

Perbedaan mencolok program MBKM dengan ferienjob salah satunya MBKM mengutamakan peningkatan kompetensi mahasiswa sedangkan ferienjob menekankan pekerjaan fisik.

Kiki mengatakan kini sudah tak ada lagi mahasiswa Indonesia yang mengikuti ferienjob di Jerman. Pihaknya mendukung agar kasus dugaan TPPO itu bisa terungkap. Kemendikbud juga akan melakukan audit internal agar kasus serupa tak terulang.

“Kalau kita lihat ketentuan dari MBKM itu harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi yang diikuti mahasiswa di program studinya dan memperkuat pembelajaran yang ada di kampus. Sehingga pekerjaan fisik tidak cocok untuk MBKM,” jelasnya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!