NASIONAL

Kemendikbud Pastikan Ekskul Pramuka Tak Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Kemendikbudristek menegaskan ekstrakulikuler Pramuka tidak dihapus dari Kurikulum Merdeka. Permendikbud 12/2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul sukarela.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Kemendikbud Pastikan Ekskul Pramuka Tak Dihapus dari Kurikulum Merdeka
Ilustrasi. (Foto: Doc/ANTARA)

KBR, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan ekstrakulikuler (ekskul) Pramuka tidak dihapus dari Kurikulum Merdeka.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan dalam Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul.

“Supaya meredam kekhawatiran yang muncul masyarakat bahwa Kurikulum Merdeka itu tetap mencakup Pramuka. Jadi Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka. Permendikbudristek Nomor 12/2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul, itu eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55. Jadi kita tegaskan sekali lagi tidak ada penghapusan Pramuka di Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca juga:


Anindito mengatakan Permendikbud ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah punya Gugus Depan Pramuka dan menyatakan pendidikan Pramuka adalah hak murid.

“Karena itu hak murid maka sekolah harus tetap punya Gugus Depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakulikuler kepada murid,” jelasnya.

Anindito menambahkan dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya yang salah satunya adalah Pramuka.

"Jadi Pramuka kini bersifat opsional (pilihan). Sesuai Pasal 13 Undang-Undang 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi, bahwa keikutsertaan murid merupakan hak bukan kewajiban. Sejalan pula dengan Pasal 20 di aturan yang sama, menyatakan gerakan Pramuka bersifat sukarela," kata Anindito.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!