NASIONAL

Kemenag: Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye Politik

"Musala atau masjid ini mestinya untuk siraman-siraman rohani..."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Kemenag: Masjid dan Musala Bukan Tempat Kampanye Politik
Ilustrasi: Pengeras suara masjid. Foto: Kemenag.go.id

KBR, Jakarta– Kementerian Agama (Kemenang) menegaskan tempat ibadah seperti musala dan masjid dilarang sebagai tempat berkampanye politik.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali menyampaikan jika ada calon pasangan tertentu atau tokoh masyarakat yang berafiliasi dengan calon atau partai politik tertentu maka jelas itu melanggar seruan, terlebih jika ada unsur-unsur kampanye

“Karena musala atau masjid ini mestinya untuk siraman-siraman rohani, spiritual akan menjadi kotor apabila diselingi dengan persoalan-persoalan yang apabila dalam konteks tertentu sampai menjurus kepada menyalahkan orang lain, menghina, atau menegatifkan yang lain tentu ini sangat bertentangan dengan norma-norma ajaran agama,” ucap Nizar dalam agenda “Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi” secara daring, Kamis, (31/8/2023).

Dia meminta pengelola tempat ibadah menegur pihak yang berkampanye politik terlebih kampanye itu dilakukan terbuka di depan jemaah lewat ceramah.

“Ketika sudah bersinggungan dengan wilayah publik maka itu menjadi kewajiban pengelola untuk menegur dalam konteks ini bahwa ini adalah tempat ibadah yang sesungguhnya tidak boleh materinya itu materi kampanye,” ucap Nizar.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang sepenuhnya tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. 

Ini merupakan hasil putusan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu Pasal 280 yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pada bagian penjelasan pasal itu memberikan pengecualian. Di sana disebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Kini, tempat ibadah menjadi dilarang sama sekali untuk digunakan sebagai lokasi kampanye pemilu.

Jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tapi, sebagian para peserta pemilu beserta timnya marak melakukan kampanye di ruang-ruang publik.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!