NASIONAL

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Ada Temuan

BPJH langsung menerjunkan tim untuk pengawasan, setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan bahan berbahaya pada Roti Okko...

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Sindu

EDITOR / Sindu

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Ada Temuan
Roti Okko ditarik dari peredaran oleh BPOM. Foto: batampos.co.id

KBR, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). 

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pencabutan sertifikat halal Roti Okko, yang diproduksi PT Abadi Rasa Food (ARF) sesuai hasil investigasi tim pengawasan.

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip KBR dari Kemenag.go.id, Jumat, (2-8-2024).

Muhammad Aqil menambahkan, BPJH langsung menerjunkan tim untuk pengawasan, setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan bahan berbahaya pada Roti Okko, yakni kandungan natrium dehidroasetat dari hasil uji sampel produk. BPJH juga melakukan konfirmasi ke BPOM dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dari hasil pemeriksaan, produsen Roti Okko, PT ARF mengajukan sertifikasi halal lewat Sihalal, 27 Juni 2023. Kala itu, Roti Okko menggunakan kalsium propionate sebagai bahan pengawet, sesuai yang dilaporkan ketika mengajukan sertifikasi halal. Tak ditemukan pula natrium dehidroasetat, ketika auditor halal memeriksa bahan dan produksi.

Hasil pengawasan ke fasilitas produksi Roti Okko, ditemukan ketidakcocokan proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH). Temuan itu meliputi, penggunaan bahan, produk, proses produk halal, kriteria komitmen dan tanggung jawab, serta pemantauan dan evaluasi.

Label Halal Tak Sesuai

Selain itu, ditemukan juga penyematan label halal di produk Roti Okko Bun Rasa Kopi Susu, yang tak teregistrasi sebagai varian dalam sertifikasi halal ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87," imbuh Aqil.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran," ujarnya.

Ia mengimbau pelaku usaha berkomitmen menaati regulasi JPH, sadar, berkomitmen, dan bertanggung jawab soal pemenuhan kriteria halal dalam produk. Kata Aqil, sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban administratif, namun wujud komitmen dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus," pungkasnya. 

red
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Foto: Kemenag.go.id

Penghentian Produksi dan Penarikan Roti Okko

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan peredaran Roti Okko di pasaran. Penghentian peredaran Roti Okko dilakukan setelah ditemukan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” tulis BPOM dalam keterangan resmi dikutip Rabu, (24/7/2024).

Kandungan itu diketahui setelah BPOM menguji sampel Roti Okko dari sarana produksi dan yang beredar di pasaran. BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi PT Abadi Rasa Food (produsen Roti Okko), pada Selasa, 2 Juli 2024.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” ujarnya.

Laporan Tempo

Dalam laporan Tempo, sejumlah pengusaha produsen makanan rumahan di Kalimantan melakukan uji lab empat merek roti, yakni Aoka, Okko, My Roti, dan Sari Roti.

Uji lab dilakukan setelah Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo) menerima laporam dari anggota mereka, soal peredaran roti yang tidak berjamur dan tahan lama, meski berbulan-bulan.

Sampel empat merek roti, Aoka, Okko, My Roti dan Sari Roti dikirim ke laboratorium PT SGS Indonesia.

Hasilnya, sampel Roti Aoka dan Roti Okko mengandung sodium dehydroacetate dalam bentuk asam dehidroasetat. Seberat 235 miligram per kilogram di Roti Aoka, dan 345 miligram per kilogram pada Roti Okko.

Sedangkan dua roti lain yang digunakan sebagai pembanding, tidak ditemukan kandungan sodium dehydroacetate dalam bentuk apa pun.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!