NASIONAL
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa, Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo yang hadir di persidangan menyesalkan hakim yang menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta - Keluarga Ferdy Sambo kecewa atas vonis hakim yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo yang hadir di persidangan menyesalkan hakim yang menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Perwakilan keluarga Sambo menyatakan upaya hukum selanjutnya akan dipersiapkan oleh tim kuasa hukum bekas Kadiv Propam tersebut.
"Nanti ditanya pengacara saja upaya-upaya selanjutnya. Kita ini bagian dari keluarga besar, selama ini kan jenderal (Ferdy Sambo) sangat dibully. Itu kita kecewanya. Walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti ataupun korban, tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya," ujar Keluarga Sambo yang enggan mengungkap identitasnya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Yoshua: Terima Kasih Hakim!
Ferdy Sambo mempunyai waktu tujuh hari mengajukan upaya banding.
Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 hingga 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo belum memberikan sikap resmi, usai kliennya divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai menghadiri sidang vonis, Ferdy Sambo juga bungkam saat keluar ruang persidangan dan dikawal menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!