NASIONAL

Kekerasan terhadap Jurnalis di Diskusi GMPG, Dewan Pers: Bisa Dipidana

"Tindakan kekerasan kan tidak boleh dilakukan atas nama apapun, apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai pasal 18 Undang-Undang 40 tidak boleh siapapun,"

AUTHOR / Resky Novianto

Ninik Rahayu Sayangkan Kekerasan Jurnalis di Acara GMPG
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: ANTARA Sumbar/Fandi Y)

KBR, Jakarta- Dewan Pers menyebut upaya menghalang kerja jurnalistik, khususnya disertai ancaman atau kekerasan terhadap jurnalis hingga kekerasan bisa dijerat pidana.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan kekerasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan atas dasar apapun.

Hal itu disampaikannya, usai menerima laporan kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

"Tindakan kekerasan kan tidak boleh dilakukan atas nama apapun, apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai pasal 18 Undang-Undang 40 tidak boleh siapapun baik individu atau organisasi apakah aparatur termasuk partai politik atau individu-individu oknum atau siapapun. Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," kata Ninik usai menerima audiensi pelaporan di kantornya, Kamis (27/72/2023).

Ninik menambahkan, pihaknya menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) yang berlangsung di Jakarta, 26 Juli 2023.

Baca juga:

Sebelumnya, dua jurnalis televisi swasta diancam dan mendapat kekerasan saat meliput acara diskusi yang digelar GMPG. Lokasi diskusi digeruduk oleh massa tak dikenal yang hendak membubarkan acara.

Salah satu korban adalah jurnalis CNN Indonesia. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari mengecam keras tindak intimidasi terhadap jurnalis CNN Indonesia, Kompas serta awak media lain saat meliput acara diskusi Partai Golkar yang digelar di Jakarta, 26 Juli 2023.

"Salah seorang pelaku membentak dan mengusir jurnalis CNN Indonesia yang sedang meliput, kemudian mengambil telepon genggamnya dan melemparkannya," tulis Titin dalam pernyataan tertulis yang diterima KBR.

Titin menyebut jurnalis yang ada di lokasi sedang melaksanakan kerja profesional sesuai amanat UU Pokok Pers untuk memberi informasi yang relevan dan dibutuhkan publik, termasuk dalam isu partai politik seperti Golkar.

"Upaya intimidasi adalah bentuk penghalangan terhadap hak dan kewajiban pekerja pers yang dijamin perlindungannya oleh Undang-undang. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan UU," kata Titin.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!