NASIONAL

Kekerasan dan Penyiksaan Tahanan oleh Polisi, ICJR: Harus Ada Reformasi Hukum

"Tidak cukup dengan hanya melatih polisi untuk tidak melakukan kekerasan, toh nyatanya kekerasan dilakukan."

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

Sel Bayu Adhitiyawan
Sel Bayu Adhitiyawan di Polresta Palu, RDP Komisi III DPR bersama Kapolda Sulteng di Senayan, Jakarta, Senin (28/10/24). (Antara/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta-  Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, meminta pemerintah segera melakukan reformasi hukum dalam konteks pengawasan peradilan pidana. Maidina menyebut, saat ini masih ada kasus kematian tahanan akibat penyiksaan oleh kepolisian, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia tidak mengenal judicial scrutiny atau pengawasan oleh peradilan. 

Maidina menyebut, pengawasan oleh peradilan ditandai dengan adanya fungsi habeas corpus.

"Karena saat ini KUHAP tidak mengenal habeas corpus, tidak ada upaya untuk mencegah terjadinya penyiksaan lewat adanya habeas corpus, atau adanya fungsi judicial scrutiny, atau pengawasan oleh pengadilan. Sehingga strateginya yang harus dilakukan adalah dengan revisi KUHAP, tidak cukup dengan hanya melatih polisi untuk tidak melakukan kekerasan, toh nyatanya kekerasan dilakukan. Yang harus dilakukan adalah reformasi hukumnya terlebih dahulu," kata Maidina kepada KBR, Senin (28/10/2024).

Habeas Corpus Act adalah undang-undang Inggris yang disahkan pada tahun 1679 untuk mengatur penahanan seseorang. Undang-undang ini mengatur bahwa orang yang ditahan harus segera diperiksa dalam waktu dua hari dan alasan penahanan harus disertai bukti yang sah. Selain itu, orang yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana harus dihadapkan di pengadilan yang berwenang dalam waktu 24 jam.

Maidina menjelaskan, saat ini peradilan pidana Indonesia tidak mengenal fungsi habeas corpus, sehingga ketika orang ditangkap, dia baru akan bertemu hakim setelah lebih dari 60 hari. Menurutnya, seharusnya Indonesia mengenal fungsi habeas corpus ini, yang sebenarnya sudah diratifikasi oleh Indonesia lewat Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Tidak ada fungsi yang menghadirkan langsung dia seketika ketika ditangkap di peradilan. Nah itu yang kami dorong untuk paling tidak ada di revisi KUHAP yaitu habeas corpus, ketika orang ditangkap dalam waktu 48 jam dia harus dihadapkan ke hakim yang bersifat independen untuk dilihat kondisinya pas dia ditangkap seperti apa, untuk menguji apakah penangkapannya sah, dan kemudian yang kedua adalah bagaimana kondisi dia pascapenangkapan, untuk menghindari terjadinya penyiksaan," kata Maidina.

 Baca juga:

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah, Agus Nugroho mengatakan  mendapat temuan penyebab tewasnya Bayu Adhitiyawan, tahanan di Polres Kota Palu bukan hanya karena penyakit yang diderita namun diduga juga mengalami penganiayaan oleh  polisi yang berjaga dan sesama tahanan.

Agus menyebut,  tengah memproses temuan tersebut guna mengusut lebih lanjut.

“Menindaklanjuti temuan terus temuan dan fakta tersebut dapat kami sampaikan kepada bapak ibu anggota Komisi III DPR RI yang terhormat bahwa tim gabungan yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum dan Ditpropam Polda Sulteng telah melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi,” ujar Agus di Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Agus pun melaporkan bahwa saat ini telah merampungkan proses pemeriksaannya dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat.

Tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Bayu Adhitiyawan tewas usai diduga menjadi korban penganiayaan dua anggota polisi. Keduanya yakni Bripda CH dan Bripda M.

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!