NASIONAL

Kasus UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dihukum 7 Bulan Penjara

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian"

AUTHOR / Aninda Putri, Amanda Putri

Poster dukungan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Aktivis lingkungan #SAVEKARIMUNJAWA membawa poster dukungan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Jepara, Jateng, Rabu (03/04/24). (Antara/Aji S)

KBR, Jakarta– Ketua Majelis Hakim PN Jepara, Jawa Tengah Parlin Mangatas Bona menyatakan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menentang praktik tambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan kelompok masyarakat tertentu yang mengandung SARA, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 bulan dan denda Rp 5 juta dan jika denda tidak dibayar akan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara," ungkap Bona dalam persidangan di Jepara, Kamis (04/04/24).

Bona mengungkapkan, putusan majelis Hakim lebih ringan jika dibandingkan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut Daniel dengan hukuman 10 bulan penjara, lantaran melanggar pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Putusan vonis lebih ringan jika dibandingkan permintaan JPU," kata Bona.


Baca juga:

Ketua Majelis Hakim PN Jepara, Jawa Tengah Parlin Mangatas Bona menjelaskan, vonis tujuh bulan yang diberikan kepada Daniel dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani Daniel sejak Januari 2024 kemarin.

Lanjut Bona, waktu tahanan Daniel akan berakhir para Agustus 2024 mendatang.

"Terdakwa akan dibebaskan pada Agustus 2024,"imbuhnya.

Perkara ini berawal dari unggahan video Daniel di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak oleh limbah tambak udang.

Video itu lantas mengundang banyak respon komentar pro dan kontra. Menanggapi komentar itu  Daniel lantas menulis ”Masyarakat ‘otak udang’ menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat ‘otak udang’ itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan." Tanggapan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan membuatnya dijerat pasal UU ITE.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!