indeks
Pakar Lingkungan Hidup Bambang Hero Kembali Menghadapi Gugatan

Penggugat menginginkan Bambang mencabut pernyataan bahwa kebakaran hutan yang diakibatkan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) menyebabkan kerusakan 1.000 hektare lahan.

Penulis: Heru Haetami

Editor:

Google News
Pakar Lingkungan Hidup Bambang Hero Kembali Menghadapi Gugatan
Ilustrasi: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: BPBA

KBR, Jakarta- Bambang Hero Saharjo, pakar lingkungan hidup dari IPB University kembali menghadapi gugatan. Saat itu Jumat (4/1), Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, mengirimkan surat pemanggilan sidang yang diagendakan, Rabu (9/1).

Bambang menyebut, penggugat menginginkan dirinya mencabut pernyataan bahwa kebakaran hutan yang diakibatkan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) menyebabkan kerusakan 1.000 hektare lahan. Saat itu, ia menjadi saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Mereka minta supaya mencabut keterangan saya yang menyertakan luas kebakaran itu 1.000 hektare gitu baik pidana maupun perdata. Nah, itu putusannya sudah sampai putusan PK. Kenapa mereka minta seperti itu, karena kata mereka dalam berita acara, itu luasannya itu 120 hektare. Penyidik KLH sudah menyatakan itu di persidangan 120 hektare. Lah, kok saya malah (dianggap) mangkir tidak bicara 120 tapi 1.000 hektare," kata Bambang kepada KBR, Senin, (15/1/2023).

"Saya meresponsnya karena kan itu baru verifikasi, ya, dan itupun yang menyatakan itu sebetulnya informasi itu dari pihak perusahaan itu loh. Boleh dong saya sebagai ahli kemudian melakukan perhitungan kembali gitu kan, ya. Apa yang terjadi seperti itu berdasarkan satelit dan sebagainya," imbuhnya.

Ahli dan Pejuang Lingkungan Dilindungi Undang-Undang

Bambang Hero memastikan, penyampaian data hasil penelitian merupakan hak ahli yang dilindungi undang-undang. Selain itu kata dia, data yang ia miliki sudah diakui majelis hakim di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

"Dari awal memang saya sudah, sudah ngitung 1.000 hektare. Apakah di surat keterangan ahli, apakah di surat perhitungan gas yang dilepaskan sebelum kebakaran, kemudian juga kerugian lingkungan dan sebagainya. Itu 1.000. Memang diputusan perdata tingkat PN, PN itu hanya mengakomodasi 120 lebih. Pada tingkat banding, PT gitu ya, dan kasasi serta PK itu mereka seperti yang saya hitung 1.000 hektare," katanya.

Dia menilai bahwa tindakan yang dilakukan PT. JJP kepada dirinya merupakan gugatan terhadap partisipasi masyarakat (SLAPP). SLAPP adalah serangan hukum kepada para pembela lingkungan hidup berupa tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup.

"Kalau dengan cara seperti ini kan mereka ingin membungkam kita begitu kan, ya. Padahal kita sudah melakukan, katakanlah ketika kami akan melakukan verifikasi, menghitung, dan sebagainya, itu kan kalau dikirim ke jurnal itu bisa dipublis itu. Karena kami melakukannya seperti kami melakukan penelitian," ucap Guru Besar IPB itu.

Lagi pula, kata dia, Indonesia telah menyepakati Peraturan Anti-SLAPP yang menjamin pelindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

"Karena itu juga diminta oleh Mahkamah Agung itu artinya harus scientific evidence, harus buktinya itu harus bukti ilmiah. Sehingga itu tidak terbantahkan," ujar Bambang.

Bambang Hero telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk memastikan pendampingan hukum bagi dirinya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Karhutla
Bambang Hero
PT JJP
KLHK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...