Koalisi Nasional Save Karimunjawa menilai tuntutan Jaksa agar Daniel Frits dihukum 10 bulan tidak berdasar, dan tuntutan itu dinilai memiliki niat jahat.
Penulis: Rangga Sugeri
Editor:

KBR, Jakarta – Koalisi Nasional Save Karimunjawa menyebut tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 bulan penjara terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits tidak berdasar.
Sebelumnya, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, dituntut hukuman 10 bulan penjara karena membuat konten melalui akun Facebook berisi penolakan tambak udang yang mencemari lingkungan.
Pada Selasa, 19 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Jepara, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Daniel atas tuduhan ujaran kebencian yang diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Koalisi Nasional Save Karimunjawa menilai tuntutan itu tidak didasarkan pada hasil pembuktian fakta persidangan serta dinilai memiliki niat jahat atau malicious prosecution.
Aktivis KontraS yang tergabung dalam Koalisi Nasional Save Karimunjawa, Andrie Yunus mengatakan tuntutan terhadap Daniel tidak didasarkan pada hasil pembuktian serta fakta-fakta yang muncul di persidangan. Seperti ada upaya pengarahan dari pihak penyidik pada saat proses penyidikan kepada para saksi.
"Kami menilai tuntutan jaksa merupakan bagian dari penuntutan yang dilandasi niat jahat atau biasa dikenal dengan malicious prosecution dan sebab tuntutan ini tidak didasarkan pada hasil pembuktian bahkan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Andrie Yunus kepada KBR, Senin (25/3/2024).
Andrie mengatakan dalam konstruksi tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur-unsur pasal pidana yang ditujukan kepada Daniel.
Baca juga:
- Dihadang Aparat, Aliansi Perempuan Kecewa Gagal Geruduk Istana Meski Sudah Dapat Izin
- Faisal Basri: Demokrasi Indonesia Dirampok Jokowi
Menurut Andrie, saksi yang dihadirkan JPU berulang kali memberikan keterangan yang sama, serta saksi juga tidak mampu memaknai apa yang sedang dituduhkan kepada Daniel.
Andrie Yunus juga menyebut ada kejanggalan terhadap sidang kasus Daniel Frits ini. Di antaranya terdapat dugaan pelanggaran atas hak peradilan yang adil karena sidang Daniel dilakukan secara maraton hampir setiap hari selama satu bulan. Hal ini membuat terdakwa tidak mendapat kesempatan meyusun dan mengajukan pembelaannya.
Ancaman paling serius
Andrie juga menyebut jika proses hukum terhadap Daniel Frits merupakan bentuk ancaman paling serius terhadap para pembela HAM.
Selain itu kebebasan berpendapat dari masyarakat sipil juga sangat dipertaruhkan dalam kasus ini.
"Maka dari itu baik kuasa hukum maupun Koalisi Nasional Save Karimunjawa tegas meminta majelis hakim berani menyatakan dakwaan maupun tuntutan JPU ditolak secara keseluruhan karena tidak terbukti selama proses peradilan berlangsung. Dan berdasarkan ahli yang dihadirkan juga tidak memenuhi unsur untuk menuntut Daniel," kata Andrie Yunus.
Andrie mengatakan koalisi juga meminta hakim agar membebaskan Daniel karena yang dilakukan Daniel bukan merupakan tindak pidana. Koalisi meminta Daniel dibebaskan dari segala macam tuntutan hukum.
Koalisi Nasional Save Karimunjawa juga menyebutkan terdapat upaya pemanggilan terhadap tiga orang warga Karimunjawa oleh penyidik Kepolisian Resort Jepara.
Namun, sampai saat ini pihak koalisi belum mendapatkan informasi secara detail terkait pemanggilan tiga warga tersebut.
Baca juga:
- MA: Belum Ada Aturan Jelas Lindungi Masyarakat dari Perkara SLAPP
- Pakar Lingkungan Hidup Bambang Hero Kembali Menghadapi Gugatan
Editor: Agus Luqman