NASIONAL

Kasus Rempang, Tim Advokasi Kecewa Tuntutan Jaksa

"Yang tidak ada melakukan perbuatan dituntut selama 10 bulan, sedangkan yang ada mengaku dalam persidangan dituntut 7 bulan. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan dalam penuntutan jaksa."

AUTHOR / Astri Yuana Sari, Amanda Titis Kiesnaning Putri

Kasus Rempang, Tim Advokasi Kecewa Tuntutan Jaksa
Ilustrasi. Aksi masyarakat tolak proyek Rempang Eco City, di Pekanbaru, Jumat (22/9/2023). (Foto: ANTARA/Roy Muharman)

KBR, Jakarta - Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Aksi Bela Rempang. Tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (4/3/2024).

Anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, Mangara Sijabat menyebut, tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan tumbuh di masyarakat.

"Yang tidak ada melakukan perbuatan dituntut selama 10 bulan, sedangkan yang ada mengaku dalam persidangan dituntut 7 bulan. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan dalam penuntutan jaksa. Justru keadaan terdakwa yang tidak mengakui perbuatan dikatakan jaksa sebagai hal yang memberatkan. Karena tidak ada dasar hukum juga yang menyatakan bahwa tidak mengakui melakukan perbuatan adalah hal yang memberatkan. Justru itu yang dikatakan jaksa menjadi hal yang memberatkan, sehingga dituntut 10 bulan. Tentunya tuntutan hari ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dari jaksa penuntut umum," kata Mangara usai sidang di PN Batam, Senin (4/3/2024).

Mangara mengatakan, tim advokasi langsung menyikapi tuntutan jaksa ini dengan melakukan pembelaan secara tertulis yang dibagi dalam dua cluster, yakni meminta pembebasan dan keringanan hukuman.

"Ada cluster untuk membebaskan 8 terdakwa, ada yang minta keringanan hukuman. Jadi saat ini masyarakat pun yang hadir sangat-sangat kecewa melihat tuntutan dari jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Pembacaan tuntutan dilakukan terpisah dua berkas. Berkas pertama untuk 26 terdakwa dibacakan pada Senin (4/3/2024). Sedangkan berkas kedua untuk 8 orang terdakwa pembacaan tuntutannya ditunda hingga Rabu (6/3/2024).

Baca juga:


Dua berkas perkara

Sebelumnya JPU Pengadilan Negeri (PN) Batam menuntut 26 terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara berbeda beda. Sebanyak 10 orang terdakwa dijatuhkan 10 bulan penjara, 15 orang terdakwa 7 bulan penjara, dan 1 orang 3 bulan penjara.

Para terdakwa diproses dalam dua berkas perkara berbeda, yakni perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan delapan terdakwa, dan perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan 26 terdakwa.

Satu perkara lain nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm dengan terdakwa Iswandi telah dituntut selama enam bulan penjara, dan Iswandi akan menghadapi vonis pada Rabu (6/3/2024).

Para terdakwa ditahan sejak 11 September 2023 dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Barelang dan Mapolda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses persidangan. Sidang perdana dilaksanakan di PN Batam pada 21 Desember 2023.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Ombudsman RI, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menjelaskan Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan langsung kepada pihak-pihak terdampak serta melakukan pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang.

Ada 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang yang kini terancam oleh rencana pencadangan alokasi lahan oleh BP Batam sekitar 16.500 hektar. Informasi ini menjadi perhatian serius Ombudsman karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!