NASIONAL

Kasus Jet Pribadi Keluarga Presiden, Pemkot Solo Evaluasi Kerja Sama

Saat itu yang meneken adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

AUTHOR / Yudha Satriawan, Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Kasus Jet Pribadi Keluarga Presiden, Pemkot Solo Evaluasi Kerja Sama
Ilustrasi: Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi jet pribadi saat ke Amerika Serikat. Foto: istockphoto/D. Lentz

KBR, Solo- Pemkot Solo akan mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan fasilitas program pemerintah. Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, evaluasi dilakukan merespons kasus dugaan gratifikasi perusahaan startup asal Singapura berupa penyediaan pesawat jet pribadi kepada keluarga Presiden Jokowi

Teguh mengaku tidak mengetahui detail kerja sama dengan perusahaan tersebut. Sebab, saat itu yang meneken adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang juga anak sulung Presiden Jokowi.

"Saya kan belum tahu semua detail MoU-nya. Nanti saya inventarisasi seluruh masukan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red), di antara yang diperiksa oleh BPK itu semua bentuk kerja sama yang oleh pihak ketiga. Tugas kami sekarang, ya, menginventarisasi masalah itu," ujar Teguh, Kamis, 12 September 2024.

Teguh menjelaskan, selama ini Pemkot Solo banyak bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan fasilitas program pemerintah. Biasanya berbentuk CSR atau anggaran sosial perusahaan. Teguh juga berencana mengevaluasi MoU kerja sama dengan perusahaan asing.

"Tidak ada yang salah dengan kerja sama pihak ketiga. Hanya apakah kerja sama pemkot dengan pihak ketiga itu merugikan pemerintah dalam hal ini negara, atau belum ada kejelasan klausul di MoU, atau ada yang tersembunyi dalam klausul MoU itu," imbuhnya.

Sebelumnya, MoU kerja sama Pemkot Solo dengan perusahaan startup asal Singapura menjadi sorotan pascadugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi milik perusahaan tersebut.

MoU itu berupa pembangunan kantor di lahan aset pemkot dengan persyaratan pelatihan bagi UMKM, fasilitas jaringan internet hingga akses market ekspor produk.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menduga Kaesang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

“Untuk mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi. Sebenarnya saya berharap selain KPK aktif juga sebenarnya Kaesang juga aktif. Segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua.”

Dalam aduan tersebut, Boyamin Saiman melampirkan dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka saat menjabat wali kota Surakarta.

"Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu dilihat dijelaskan semua. Sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua, dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi, ya, berarti harus segera tindaklanjuti. Minimal Kaesang mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles," ujar Boyamin kepada KBR, Rabu, (28/8).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!