NASIONAL

Bawaslu Surati KPU, Minta Taati Putusan MK Terkait Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, dan memasukkannya dalam regulasi anyar.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Rony Sitanggang

Putusan MA soal RUU Pilkada
Aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan RUU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, NTB, Jumat (23/08/24). (Antara/Ahmad Subaidi)

KBR, Jakarta-  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menaati dan memberlakukan Putusan MK dalam Pilkada 2024.

“Sudah (dikirim) dan merupakan tugas kewenangan kita mengawal putusan MK,” ucapnya kepada KBR, Jumat (23/4/2024).

Puadi menyampaikan bersurat dilakukan mengingat RUU Pilkada soal putusan MK nomor 60 dan 70 batal disahkan DPR.

Puadi menegaskan sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, dan memasukkannya dalam regulasi anyar.

Bawaslu bakal mengawasi dan memastikan untuk ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rencananya pada Senin (26/8/2024) mendatang, KPU akan berkonsultasi dengan DPR-Pemerintah terkait revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya, Paripurna DPR batal mengesahkan RUU Pilkada lantaran kuorum rapat tak terpenuhi. Rencana pengesahan di paripurna itu mendapat tentangan melalui aksi massa di berbagai daerah.

Perjalanan Polemik Syarat Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) memutus menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, dan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. MA

Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas RUU Pilkada, dan memutuskan untuk menolak mengakomodasi putusan MK. Soal syarat usia calon kepala daerah, Baleg memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Sedangkan untuk ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, Baleg memutuskan, pelonggaran ambang batas hanya berlaku untuk partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Pada Kamis (22/08/2024)  DPR menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II pengesahan RUU Pilkada.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!