NASIONAL

Kapolda Metro Bantah Penanganan Kasus Firli Mandek

"IPW kalau tidak bikin statement seperti itu nanti enggak tenar, udah biarin aja."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

Firli
Kapolda Metro Jaya Karyoto. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

KBR, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Karyoto membantah penanganan kasus dugaan pemerasan bekas Ketua KPK Firli Bahuri mandek. Dia mengeklaim penyidikan kasus itu berjalan sesuai prosedur.

Bekas deputi penindakan di KPK itu menyebut tak ada kendala dalam menangani perkara ini.

Karyoto juga menepis tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai dirinya tak serius menangani perkara Firli. Kata dia, penahanan terhadap Firli akan dilakukan setelah perkara tuntas.

"Saya enggak komen itulah. IPW kalau tidak bikin statement seperti itu nanti enggak tenar, udah biarin aja. Yang penting saya sebagai penanggung jawab penyidikan akan melakukan penyidikan dengan baik. Masalah saya, itu memang saya bawahan Pak Kapolri, apapun yang mau dilakukan Pak Kapolri tentu kami terima," ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Kendalanya ya memang kita masih memenuhi berkas P19," imbuh Karyoto.

Kode P19 merupakan tanda berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Karyoto menyebut, pengakuan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan bisa menjadi tambahan bukti untuk menuntaskan perkara ini. Dalam sidang, SYL mengaku memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:

  • kapolri
  • firli bahuri
  • Firli
  • KPK
  • Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!