NASIONAL

Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif untuk Petugas KPU 50 Persen

"Saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif."

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Rony Sitanggang

Konsolidasi Nasional Pilkada
Pengarahan Presiden Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/08/24). (Setpres)

KBR, Jakarta – Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen untuk petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan Jokowi pada acara Pengarahan Presiden RI pada rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

"Saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Sehingga kemarin langsung saya kejar-kejar pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (20/08/24).

Kata dia, tugas yang diemban KPU sangat berat. Sebab dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak di 508 kabupaten kota di 37 provinsi. Kata dia, tugas itu merupakan tugas berat yang mesti diemban bersama. 

Baca juga:

Jokowi juga mengapresiasi KPU yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan pilpres dan pemilu legislatif tahun 2024 secara aman, tertib, dan lancar.

"Sekali lagi saya menyampaikan Terima kasih yang sebesar-besarnya. saya tahu capeknya belum hilang betul. Bener? masih pegal-pegal, masih penat rasanya, karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi juga baru kemarin," kata dia.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!