NASIONAL
Jawaban Panglima TNI Soal Polemik Jabatan Seskab Teddy
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif, makanya tadi saya bilang. Jadi setiap kementerian punya Undang-Undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat militer aktif," ujar Agus

KBR, Jakarta- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara ihwal posisi jabatan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.
Agus mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024, jabatan Sekretaris Kabinet di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif, makanya tadi saya bilang. Jadi setiap kementerian punya Undang-Undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat militer aktif," ujar Agus usai rapat dengan DPR, Kamis, (13/3/2025).
Agus juga menyebut posisi seskab merupakan jabatan setingkat eselon II yang boleh diisi anggota TNI aktif.
"Jadi jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat maksimal Bintang 1," ujarnya.
Pemerintah dan DPR tengah merevisi UU tentang TNI. Salah satu perubahan yang dibahas mengenai penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga.
Baca juga:
- Tiga Pasal UU TNI Bakal Direvisi, Salah Satunya Penempatan Prajurit Aktif
Sebelumnya, Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima kementerian/lembaga bisa diisi prajurit TNI aktif.
Penambahan 5 kementerian/lembaga ini adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
"Ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan , Jakarta Pusat (11/3/2025).
Saat ini di dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!