NASIONAL

JATAM Menduga Polisi Terlibat Korupsi PT Timah, Dasarnya?

Tindakan korupsi sebesar itu tak mungkin dilakukan satu atau dua pihak saja, tetapi melibatkan beberapa pihak lain terutama aparat penegak hukum.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

JATAM Menduga Polisi Terlibat Korupsi PT Timah, Dasarnya?
Ilustrasi: Deputi BPKP Agustina Arumsari menyerahkan laporan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ke Kejagung, Rabu, (29/5/2024). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menduga ada keterlibatan aparat hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar mengatakan dugaan tersebut diperkuat dengan nilai kerugian negara yang besar. Sebab menurutnya, tindakan korupsi sebesar itu tak mungkin dilakukan satu atau dua pihak, tetapi melibatkan beberapa pihak lain terutama aparat penegak hukum.

Melky juga mendorong Kejaksaan Agung tidak tunduk pada intervensi yang ada. Dasar dari dorongan itu adalah masih belum beraninya Kejagung menyasar pihak lain yang turut terlibat permainan kotor timah.

"Yang mestinya harus disasar adalah aparat penegak hukum lain, terutama institusi kepolisian. ini kemudian patut dicurigai jangan-jangan mereka juga menjadi bagian dari aktor penting. Karena mestinya, kan, kasus ini tidak akan terjadi kalau pemerintah dan penegak hukumnya bekerja. Tapi, yang terjadi ada indikasi kemudian mereka berupaya untuk saling melindungi. Indikasi itu diperkuat dengan ketika Jampidsus Muda Kejaksaan Agung itu kan dibuntuti oleh Densus 88, kan," ujar Melky kepada KBR, Rabu (29/5).

Koordinator Jatam Nasional Melky Nahar meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menengahi sikap arogansi aparat penegak hukum yang mengintervensi Kejagung dalam penyelesaian kasus korupsi timah.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum dibiarkan mengganggu maka kasus ini akan semakin sulit diungkap, bahkan sulit untuk menemukan tersangka baru.

"Tentu ini tidak bisa dibiarkan. Mau bagaimanapun juga Kejagung bekerja, tapi kalau tertahan di aparat penegak hukum, ya, akan sulit. Presiden tidak bisa diam, harus turun," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyebabkan negara merugi Rp300 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Mereka meliputi pelaksana atau operator dari pihak pejabat kementerian dan swasta.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!