NASIONAL

Iuran Tapera Bisa Diambil, Wapres Klaim Dana Aman

Tapera juga tabungan yang nanti bisa dikembalikan atau diambil kembali.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Sindu

Iuran Tapera Bisa Diambil, Wapres Klaim Dana Aman
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai kisruh program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lantaran kurangnya sosialisasi. Menurut Wapres, Tapera membantu masyarakat menabung untuk membangun rumah.

"Memang ini sebenarnya soalnya belum tersosialisasi dengan baik. Kan, sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Ada kalau yang belum punya rumah itu ada KPR, ya, ada KBR, kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Nah, kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya ya kredit renovasi rumah," ujar Wapres dalam Keterangan Pers usai Meresmikan Green Building BSI Aceh dan Desa Binaan BSI, Kamis, (30/5/2024).

Wapres menyebut Tapera juga tabungan yang nanti bisa dikembalikan atau diambil kembali.

"Memang yang harus dijelaskan bagaimana bahwa mereka yang memerlukan rumah atau yang punya tanah, bisa membangun. Atau yang mereka bisa dengan mudah untuk mengakses, dan bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti dikembalikan," katanya.

Pemotongan Upah 3 Persen

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru dalam keterangannya.

Batalkan Potongan Iuran Tapera

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mendesak pemerintah segera membatalkan kebijakan tersebut.

Sebab, saat ini potongan gaji buruh sudah sangat besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah buruh yang sangat kecil.

Potongan-potongan itu adalah BPJS Kesehatan 1 %, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1 %, PPH 21 (take home pay) 5 % dari PTKP, potongan koperasi, dan lainnya. Potongan ini belum ditambah iuran 2,5% untuk Tapera, jika nanti jadi diberlakukan.

Ia curiga, pemotongan gaji untuk Tapera hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!