NASIONAL

ITB Bantah Paksa Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah

ITB kini juga sudah tidak memunculkan tampilan aplikasi Danacita di sistem pembayaran UKT.

AUTHOR / Arie Nugraha

ITB Bantah Paksa Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Bandung - Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) membantah telah memaksa mahasiswanya menggunakan pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group atau Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhamad Abduh mengatakan penggunaan pinjol Danacita bukan prioritas pembayaran UKT oleh mahasiswa tapi sebagai salah satu opsi mempermudah pendanaan kuliah.

"Sebenarnya stigma yang ada istilah pinjol itu menjadi itu nggak bagus. Kan justru kami juga harus hati-hati dalam melakukan kerjasama ini. Yang mau kerja sama artinya dia mau dikendalikan oleh kita. Kalau nantinya mereka ditemui masalah ya kerjasamanya hangus, kan gitu. Jadi kami ingin tekankan perkembangan terakhir dan meluruskan bahwa yang dimaksud mekanisme Danacita ini bukan pinjol yang dimengerti oleh masyarakat luas," ujar Abduh dalam siaran persnya di Bandung, Rabu (31/1/2024).

Abduh menyebutkan perkara adanya opsi pembayaran UKT dengan pinjol Danacita oleh mahasiswa sudah tidak ada masalah. Rektorat menyebutkan bahwa jauh hari telah dilakukan sosialisasi.

Bahkan, kata Abduh, perkembangan pertemuan terakhir usai berdemonstrasi di gedung rektorat ITB antara mahasiswa dan rektorat sudah sampai kepada pembahasan mencari solusi kelancaran pembayaran UKT.

"Terkait 182 mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT), kami memastikan mereka tetap bisa kuliah. Sudah dibicarakan 180-an orang ini akan mendapatkan pendaftaran khusus, karena sistem pendaftaran harus jalan," kata Abduh.

Abduh menjelaskan ITB kini juga sudah tidak memunculkan tampilan aplikasi Danacita di sistem pembayaran UKT.

Sedangkan terkait program biaya kuliah melalui aplikasi pinjol Danacita, kebijakan kampus terbuka terhadap seluruh mitra, termasuk mitra keuangan yang ingin bekerja sama. Saat ini kampus tengah melakukan integrasi di sektor ekonomi dan akademik.

"Permohonan maaf terkait adanya hingar bingar ini karena adanya salah tafsir, informasi yang belum disampaikan secara lengkap lalu ada kekagetan. Kampus berkewajiban membantu mahasiswa dengan permasalahan ekonomi. Kami memang terbuka kepada siapapun fintech yang ingin bekerja sama dengan kami. Kami butuh teknologi," ucap Abduh.

Abduh juga menolak anggapan adanya keuntungan diraih ITB dengan Danacita yang telah bekerjasama sejak Agustus 2023.

Baca juga:


Fasilitas Pendanaan UKT Mahasiswa

Dicuplik dari laman KBR, berdasarkan keterangan pihak Danacita, kerja sama antara Danacita dengan ITB resmi dilakukan dalam upaya menyediakan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan solusi bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Pinjol Danacita menetapkan bunga 0 persen hingga 1,75 persen per bulan untuk utang biaya pendidikan di ITB

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK pada 2 Agustus 2021. Bisnis utamanya memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

*OJK Sebut Danacita Mengantongi Izin*

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil fintech peer-to-peer (P2P) lending yakni PT Inclusive Finance Group atau Danacita terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemanggilan itu untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Danacita sebagai pelaku Pinjol.

"Kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dianggap berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (30/1/2024).

Mahendra mengklaim, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang memiliki kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kendati demikian, Mahendra menyebut penggunaan fasilitas pinjaman dari peer to peer lending merupakan pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.

"Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaannya. Yang lebih penting lagi juga adalah meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen tentu termasuk juga tengahkan aspek perlindungan konsumen," katanya.

Sementara itu, terkait sanksi atas kerja sama perguruan tinggi dengan pelaku pinjol, Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito menegaskan bahwa lembaganya tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB.

"Semua kembali kepada diskresi ITB. Danacita adalah pinjol yang berizin dari OJK," kata Sardjito kepada KBR, Selasa (30/1/2024).

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!