NASIONAL

Inkrah, KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

"Memasukan terpidana Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan di Tangerang untuk menjalani penjara selama lima tahun"

AUTHOR / Muthia Kusuma

Inkrah, KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang
Edhy Prabowo, terpidana suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah kasus Edhy Prabowo berstatus inkrah, usai Mahkamah Agung memangkas masa hukuman politisi Gerindra itu, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Memasukan terpidana Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan di Tangerang untuk menjalani penjara selama lima tahun. Di samping itu, terpidana ini juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan USD77 ribu," ucap Ali kepada KBR, Rabu, (6/4/2022).

Ali Fikri menjelaskan, jika Edhy tidak membayar uang pengganti, kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa KPK akan menyita dan melelang harta bendanya untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Jika harta yang bersangkutan tidak mencukupi, maka pidana penjara bakal ditambah tiga tahun," katanya.

Selain itu, Edhy Prabowo juga dicabut hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani masa pidananya, imbuh Ali Fikri.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021, Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Pilihan redaksi:


Editor: Kurniati Syahdan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!