NUSANTARA

Hari Pertama Kampanye Gibran Pilih Kerja, Ambil Cuti Sesuai Kebutuhan

"Nggak ada kampanye. Sudah ya, hari ini nggak ada soal politik."

AUTHOR / Yudha Satriawan

Gibran, kampanye, pemilu 2024
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memilih bekerja sebagai Wali Kota Solo di hari pertama kampanye, Selasa (28/11/2023). (Foto: KBR/Yudha Satriawan)

KBR, Solo - Pemerintah Kota Solo menjelaskan selama Walikota Solo sekaligus calon wakil presiden Gibran Rakabuming menjalani cuti di masa kampanye, posisi sementara kegiatan kedinasan digantikan Wakil Walikota.

Juru bicara Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan regulasi baru terkait cuti kepala daerah di masa kampanye mengalami sejumlah perubahan.

Menurut Herwin yang pernah menjadi ajudan Joko widodo saat menjabat Walikota Solo itu, cuti kampanye kepala daerah disesuaikan kebutuhan.

"Dari dulu kan aturannya tidak perlu mundur dari jabatan Walikota, sesuai PP nomor 32 tahun 2018. Itu kan masuk yang dikecualikan dalam aturan PP itu. Aturan baru cuti disesuaikan kebutuhan. Bisa saja cuti di masa kampanye tidak diambil, bisa saja diambil sehari per minggu, atau malah cuti lebih dari 1 hari dalam sepekan. Bisa saja, sesuai kebutuhan," kata Herwin, Selasa (28/11/2023).

Herwin mengatakan selama ini cuti di masa kampanye dijatah satu hari dalam seminggu untuk 5 hari kerja. Sabtu dan Minggu, dihitung hari libur.

Sejak pencalonan di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming bebrapa kali izin tidak masuk kerja karena menghadiri kegiatan politik di KPU maupun safari politik di Jakarta.

Namun, di akhir pekan, Gibran berkeliling ke berbagai daerah di luar Jawa antara lain Sumatera maupun Sulawesi bertemu relawan pendukungnya di Pilpres 2024.

Baca juga:


Tidak ambil cuti

Hari pertama masa kampanye, Gibran Rakabuming memilih bekerja sebagai Walikota Solo.

Gibran mengatakan hari ini setumpuk tugas menanti untuk segera diselesaikan. Menurut Gibran, agenda di Solo masih bamyak yang harus dikerjakan.

"Ya masih ngantor seperti biasa. Minggu ini kami fokus menggarap proyek Solo Safari, Balaikambang hingga persiapan semifinal dan final Piala Dunia U17. Nggak ada kampanye. Sudah ya, hari ini nggak ada soal politik", ujar Gibran sambil masuk ruang kerja Walikota, Selasa (28/11/2023).

Komisi Pemilihan Umum KPU RI menggelar masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.

Hari pertama masa kampanye, pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin berkampanye di Jakarta, Bogor, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran akan “kick off’ di wilayah Jabodetabek. Dimulai dengan shalawatan akbar bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf. Prabowo dan Gibran belum cuti di hari pertama kampanye. Prabowo akan menjalankan fungsinya sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD memulai agenda kampanye dari dua sisi ujung Indonesia, yakni Mahfud di Aceh dan Ganjar di Papua.

Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 berbunyi: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Di aturan baru, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 ada satu tambahan ayat pada Pasal 18, yaitu ayat (1a): “Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”

Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum menggelar kampanye pemilu.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!