NASIONAL

Hari Ketiga Pendaftaran Parpol, KPU: 8 Parpol Dokumennya Lengkap

"Kami sudah sampaikan kepada parpol tersebut, kami berikan waktu sampai dengan tanggal 14 Agustus jam 23.59 WIB.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Hari Ketiga Pendaftaran Parpol, KPU: 8 Parpol Dokumennya Lengkap
Ketua dan Anggota KPU menyampaikan keterangan terkait pengumuman pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/22). (Foto: Antara/Aditya PP)

KBR, Jakarta - Hari ketiga, Rabu (3/8/2022) pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima total 11 partai politik.

"Dari 11 parpol yang telah mendaftarkan diri, 8 parpol yang dinyatakan telah memiliki dokumen lengkap," kata Anggota KPU sekaligus Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Kholik saat memberi keterangan pers di Kantor KPU, Rabu (3/8/2022).

Delapan parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

Idham melanjutkan, 3 parpol lainnya saat ini tengah melengkapi data. Ketiga parpol tersebut, yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), yang mendaftar pada hari pertama.

"Kami sudah sampaikan kepada parpol tersebut, kami berikan waktu sampai dengan tanggal 14 Agustus jam 23.59 WIB. Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data karena berdasarkan aturan dan seringkali disampaikan oleh kami juga bahwa KPU hanya menerima persyaratan dokumen pendaftaran yang lengkap oleh partai politik yang diserahkan kepada KPU, baru kami akan terima," jelas Idham.

Idham menambahkan, sampai hari ini sudah ada 16 partai politik yang telah 100 persen mengunggah data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Selain itu, ada 40 Parpol yang sudah memiliki akun untuk mengakses Sipol.

Baca juga:

Partai Politik yang telah mendaftar ke KPU selama 3 hari pendaftaran adalah: pada hari pertama, sebanyak sembilan partai mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Kemudian, pada hari kedua dan ketiga, masing-masing hanya ada satu partai yang mendaftar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus mendatang.


Editor: Kurniati Syahdan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!