NASIONAL

Hari Pertama, 9 Parpol Daftar Pemilu 2024 ke KPU

"Bagi partai politik yang tidak melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas suara nasional, itu akan diberlakukan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Ketua KPU (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat Pendaftara
Ketua KPU (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. (Foto: Antara/Risyal H)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerima pendaftaran 9 partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022).

Partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU di hari pertama pendaftaran adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia.

Anggota KPU Idham Kholik menyatakan, dari 9 parpol yang mendaftar hari ini, 6 parpol di antaranya dinyatakan telah memberikan dokumen lengkap.

"Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol atau sistem informasi partai politik, maka kami sampaikan kepada publik, yang pertama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dokumennya lengkap. Yang kedua Partai Keadilan dan Persatuan, dokumennya lengkap. Yang ketiga Partai Keadilan Sejahtera, dokumennya lengkap. Yang keempat Partai Persatuan Indonesia atau Perindo, dokumennya lengkap. Yang kelima Partai Nasdem, dokumennya lengkap. Yang keenam Partai Bulan Bintang, dokumennya lengkap. Selebihnya yang lain sedang kami masih proses," kata Idham saat konferensi pers di kantor KPU Jakarta, Senin (1/8/2022).

Berita terkait: Pendaftaran Parpol Pemilu Mulai Hari Ini, KPU Bagi dalam 3 Kategori

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga telah menyampaikan tentang perlakuan terhadap verifikasi selama tahapan pendaftaran.

Bagi partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen secara nasional, hanya akan diberlakukan verifikasi administrasi.

"Bagi partai politik yang tidak melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas suara nasional, itu akan diberlakukan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Begitu juga dengan partai politik yang belum pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya," jelas Hasyim Asy'ari.

Pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Pendaftaran di kantor KPU selama tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 akan dilayani pada pukul 08:00-16:00 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 Agustus 2022, akan dilayani mulai pukul 08:00 hingga 23:59 WIB.

Baca juga: 

Editor: Kurniati Syahdan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!