NASIONAL

Hak dan Kewajiban Peserta, serta Sumber Dana Tapera

Di pasal itu disebutkan, hak apa saja yang didapatkan peserta. Total ada enam poin, yang dicantumkan dalam Pasal 49 ayat 1.

AUTHOR / Astry Yuana Sari, Hoirunnisa, Sindu

EDITOR / Sindu

Hak dan Kewajiban Peserta, serta Sumber Dana Tapera
Ilustrasi: Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Banda Aceh. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Hak dan kewajiban peserta, serta sumber dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijelaskan di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Hak dan Kewajiban masuk Bab IV bagian kedua dalam PP Tapera. Tepatnya di Pasal 49. Di pasal itu disebutkan, hak apa saja yang didapatkan peserta. 

Total ada enam poin, yang dicantumkan dalam Pasal 49 ayat 1:

a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera

b. Memperoleh nomor indentitas kepesertaan dan nomor rekening individu

c. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan

d. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian

f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

Lalu di ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa hak peserta yang dimaksud dalam ayat 1 tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Kewajiban

Kemudian, penjelasan soal kewajiban peserta dituangkan di dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pada ayat 1 dijelaskan, peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang ditetapkan BP Tapera, yakni saban tanggal 10.

Di ayat 2 disebutkan, dalam hal peserta pekerja pindah tempat kerja, maka harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor kepesertaan.

Sumber Dana Tapera

Penjelasan soal sumber Dana Tapera dijelaskan di Pasal 63. Pada ayat 1 disebutkan, sumber Dana Tapera bersumber dari:

a. Hasil penghimpunan simpanan peserta

b. Hasil Pemupukan simpanan peserta

c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta

d. hasil Pengalihan aste Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

e. Dana wakaf, dan

f. Dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, di ayat 2 dijelaskan, Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, antara lain berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Di Pasal 64 ayat 1 disebutkan, Dana Tapera yang bersumber dari dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 2 merupakan tabungan pemerintah pada BP Tapera.

Berlaku 2027

PP tentang Penyelenggaraan Tapera ditanda-tangani Presiden Joko Widodo 20 Mei 2020. Keputusan ini akan berlaku paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besarannya, yakni pemberi kerja 0,5%, dan pekerja 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Klaim Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat.

"Ya, semuanya dihitunglah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi kepada wartawan, Senin, (27/5/2024).

Jokowi mencontohkan, sebelumnya iuran BPJS kesehatan yang juga menuai pro dan kontra dari masyarakat. Menurutnya, kebijakan seperti ini awalnya memang berat, tetapi manfaat dari program ini sangat besar bagi masyarakat.

"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai. Tapi, setelah berjalan, kan saya kira merasakan manfaatnya, bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," imbuhnya.

Protes dari Buruh

Sementara itu buruh tak terima jika upah mereka akan dipotong kembali. Alasannya menurut Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah yang sangat kecil.

Potongan-potongan itu di antaranya BPJS Kesehatan 1 %, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1 %, PPH 21 (take home pay) 5 % dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Potongan ini belum ditambah iuran Tapera jika jadi diberlakukan, yakni 2,5 %.

Karenanya, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno menuntut pemerintah segera membatalkan kebijakan tersebut. Selain itu, Sunarno mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera hanyalah modus untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!