NASIONAL

Hak Angket Kecurangan Pemilu, Pakar: Fraksi-Fraksi Masih Bingung

"Angket bisa jalan terus, ke MK bisa jalan juga, karena angket itu soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Hak angket pemilu curang
Demo tolak pemilu curang di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (05/03/24). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta–  Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai, fraksi-fraksi  belum menyatakan mendukung hak angket dalam Rapat Paripurna, karena ingin mengulur waktu. Penyebabnya,  mereka masih bingung untuk menyatakan sikap soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Selain itu, Bivitri juga menyebut, fraksi-fraksi ini juga masih bingung terkait implikasi hukum hak angket.

"Karena implikasi hukum yang dibingungkan misalnya sampai sejauh mana sih angket ini bisa punya pengaruh kepada pemilu. Karena yang diwacanakan adalah selalu angket itu pilihan lain dari MK, padahal menurut saya bukan. Angket bisa jalan terus, ke MK bisa jalan juga, karena angket itu soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, yang biasanya enggak bisa diungkap di Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri kepada KBR, Selasa (5/3/2024).

Bivitri mengatakan, saat ini yang perlu dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR pendukung hak angket adalah konsolidasi yang bisa saling menguatkan. Sebab menurutnya masing-masing fraksi tidak semua mendapat informasi yang cukup tentang fraksi atau partai lainnya.

Selain itu, fraksi pendukung hak angket juga perlu mengecek dukungan dari masyarakat sipil yang juga menyuarakan bergulirnya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Nah dukungan dari masyarakat sipil ini karena kan mereka wakil rakyat harusnya ya mereka bisa mewakili orang-orang yang menginginkan ada kejelasan dalam kecurangan Pemilu itu. Jadi yang kedua itu di level masyarakat sipilnya yang juga mereka perlu cek langsung, dapat dukungan dari kelompok-kelompok yang menginginkan hak angket," imbuhnya.

Bivitri menekankan, hak angket masih bisa digulirkan pada Paripurna selanjutnya, meski sudah ada putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilpres 2024.

Baca juga:

Sebelumnya, saat paripurna DPR pada Selasa (05/03) tiga anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  mengusulkan hak angket dalam pembukaan masa sidang Paripurna. Ketiganya yakni Luluk Nur Hamidah, Aria Bima, dan Aus Hidayat Nur.

Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan pasangan tertentu di Pemilu 2024. Namun, dalam rapat tersebut, usul hak angket tak direspons pimpinan DPR.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!