NASIONAL

Gugat Saksi Ahli Karhutla, ICEL Desak KLHK Cabut Izin PT JJP

"KLHK lah yang sebenarnya mempunyai peran penting untuk melindungi Prof Bambang Hero."

AUTHOR / Hoirunnisa

karhutla
Ilustrasi: Karhutla di belakan permukiman warga Pontianak, Kalbar, Senin, (14/3/2022) (FOTO: Antara/Jessica Helena)

KBR, Jakarta- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Peneliti ICEL, Marsya Mutmainah mengatakan gugatan yang dilayangkan PT. JJP terhadap terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo merupakan tanggung jawab KLHK untuk menyelesaikan kasusnya.

Menurut Marsya, KLHK harus segera mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap PT. JJP dengan turut serta melibatkan polisi dalam upaya di lapangan agar tak ada perlawanan dari perusahaan. 

Ia juga meminta KLHK untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan atau langsung mencabut izin.

"KLHK lah yang sebenarnya mempunyai peran penting untuk melindungi Prof Bambang Hero. Sebenarnya kalau tuntutan terhadap KLHK lebih pada mempercepat proses eksekusinya. KLHK juga sebenarnya perlu mengevaluasi PT. JJP, karena dia banyak konflik dengan masyarakat, dan juga sampai saat ini PT. JJP kabarnya belum memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan. Oleh karenanya PT. JJP ini patut untuk di evaluasi, bahkan mungkin bisa ditindak dengan pencabutan izin," ujar Marsya, kepada KBR, Senin (15/1/2024).

Peneliti ICEL, Marsya Mutmainah juga menilai kebijakan terkait dengan perlindungan aktivis ataupun pegiat lingkungan hidup masih minim dan tak terjaga seutuhnya. Sebab ia menyebut masih banyak masyarakat yang dikriminalisasi dengan mudah ketika melindungi lingkungannya. 

Dia, ia mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang menjamin hak asasi manusia.

"Kalau saya bilang regulasinya masih minim, makanya perlu ada undang-undang atau kebijakan baru yang lebih baik dalam kasus-kasus serupa ini," ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo kembali menghadapi gugatan dari perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A. Gugatan ini dulunya pernah dilayangkan pada 2018 hingga kemudian dicabut.

Gugatan kedua yang didaftarkan pada 2 Januari 2024 terkait dengan perbedaan luas lahan terbakar yang terungkap di pengadilan. Dalam gugatannya PTT JPP mempersoalkan Keterangan Saksi Ahli” Bambang Hero yang berbeda. Berdasarkan penelitian lapangan pada 6 November 2013, Bambang menyatakan bahwa luas kebakaran pada areal perkebunan adalah seribu hektar saat sidang perdana. Sementara berdasarkan persidangan pidana pada 17 Juni 2013, dinyatakan bahwa luasan kebakaran sebesar 120 hektar.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!